JAKARTA, Derakpost.com- Kebijakan pemerintah yang menetapkanya kartu BPJS Kesehatan ini sebagai syarat atas berbagai hal. Misal itu pengurusan SIM, STNK, SKCK, calon jamaah umrah, serta jamaah haji dan jual beli tanah. Maka ini dinilai oleh anggota Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera sebagai niat baik, tapi dijalankan dengan cara buruk.
Menurutnya, kebijakan dibuat itu terlahir sebagai imbas dari kegagalanya BPJS dalam hal mengelola keuanganya. “Hal ini yang harus dipahami. Pertama ini niat baik, tetapi dengan cara yang buruk. Mestinya kegagalan BPJS itu janganlah ditimpakan pada pihak kementerian lain bebannya,” kata Mardani.
Kepada wartawan, Senin (21/2/22), dia
mengatakan bahwa aturan itukan dapat memperpanjang proses bisnis. Katanya, Menurutnya, hal itu jelas bertentangan dengan keinginan Presiden Jokowi. Ini, sambungnya, menambang regulasi.
Anggota DPR ini, mengatakan bahwasq aturan tersebut membuat masyarakat terbebani. “Kasihan masyarakat mesti menanggung beban yang tidak seharus itu dialami. Dan akan diterapkan pada 1 Maret lebih berat lagi,” ungkap Mardani dilansir cnnindonesia.
Sebelumnya dikutip dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ternyata keberadaan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat utama berdampak luas, pasalnya aturan baru terkait syarat wajib memilikinya kartu BPJS Kesehatan itu, telah menjadi kewajiban dalam pengurusan SIM, STNK, SKCK hingga syarat calon jamaah umrah dan jamaah haji dan juga syarat jual beli tanah.
“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan. Untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tulis Inpres itu.
Selain itu, Inpres tersebut juga meminta Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah umrah dan haji.
“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” imbuhnya.
Menteri Agama juga diminta untuk memastikan, agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN.
“Itu juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama,” tulisnya. **Rul