DERAKPOST.COM – Surat Edaran (SE) untuk menghentikan segala aktifitas rutin ketika azan berkumandang dan bagi yang muslim agar bersiap untuk melaksanakan ibadah salat. Disaat ini diterbitkan oleh Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.
Surat edaran bernomor 451/2642/Setda-Kesra/XI/2022 tentang menghentikan kegiatan sewaktu azan dan melaksanakan salat berjamaah di masjid/musala ini disampaikan kepada Kepala OPD dan seluruh jajarannya di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Kemudian juga untuk instansi vertikal/BUMN/BUMD. Perusahaan-perusahaan swasta dan lembaga masyarakat, Sekolah/Madrasah dan Pondok Pesantren, Rumah Sakit/Puskesmas, serta berbagai kalangan komunitas profesi.
“Kita imbau untuk menghentikan segala aktivitas rutin ketika azan berkumandang dan bagi yang muslim agar bersiap untuk melaksanakan ibadah salat,” ujar Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, Kamis (15/12/2022) kepada wartawan.
Pj Walikota juga mengimbau untuk melaksanakan salat fardu secara berjamaah di masjid atau musala terdekat. Diharapkan ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan lahir dan batin untuk istikamah di jalannya dan melimpahkan Rahmat. **Fri