DERAKPOST.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mengatakan disaat ini setidaknya ada 500 titik reklame yang tidak berizin atau habis izinnya. Untuk itu, para pemilik reklame segera mengurus izinnya.
“Pemko Pekanbaru meminta ke pengusaha reklame agar mengurus izin atau sekiranya perpanjang izin bagi yang telah habis. Jika tidak dilakukan maka dilakukan penertiban. Karena sepengetahuan saya hampir sekitar 500 titik reklame yang tidak punya izin dan sudah habis izinnya,” ujarnya.
Risnandar ini mengatakan, hal itu diketahui dari hasil rapat sebelumnya hampir sekitar 500 titik reklame yang tidak punya izin dan sudah habis izinnya. Dan kemarin itu sudah menyurati kepada seluruh pihak yang punya reklame tidak ada izin tersebut. Kalau tidak, maka ini akan ada sanksinya.
Untuk tindakan penertiban, kata Risnandar, tentu bisa dilakukan tindakan tegas berupa pemotongan reklame. Selain itu juga dapat itu dengan tindakan lelang yang didampingi kejaksaan. “Nanti kalau tidak mengurus izin itulah yang kita potong, atau bisa dilakukan pelelangan,” sebut Risnandar.
Kesempatan itu, Pj Wako Pekanbaru inipun mengatakan, untuk hal penindakan reklame yang tak berizin itu ada di Satpol PP sesuai Perda dan Perwako, begitu halnya itu serta pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Dengan melakukan tindak tegas pelanggaran tersebut. (Rezha)