DERAKPOST.COM – Moment pada agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditahun 2024 dinilai memiliki tantangan lebih besar dibandingkan Pemilihan Presiden (Pilpres). Adanya salah satu isu yang disorot adalah ketidaknetralan dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagaimana dikutip dari website media suaralira.com. Diketahui ketidaknetralan ASN dalam Pilkada berisiko mengganggu tatanan demokrasi dan pelayanan publik. Dimana, sesuai imbauan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diperlukan itu usaha pencegahan atau preventif sebagai early warning itu agar dapat mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN perhelatannya Pilkada Serentak 2024.
Kali ini tim media mendapat temuan dari warga desa baru. Dimana dikabarkan ada Camat Siak Hulu Irwansyah SSTP diduga melakukan hal pengumpulan data warga melalui tingkatan RT di Desa Baru, halnya untuk pemenangan Ahmad Yuzar merupa salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kampar.
Disebutkan bahwa ketidaknetralan oknum Camat Siak Hulu itu yang sudah melanggar sejumlah aturan, mendasari prinsip halnya netralitas ASN, antara lain UU No. 20/2023 tentang ASN, dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Diketahui pandangan hukum administrasi pemerintahan, maka akan netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan juga wajib ditaati.
Sesuai UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan halnya tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapun.
Terkait hal informasi demikian Camat Siak Hulu Kabupaten Kampar, Irwansyah SSTP, ketika dimintai konfirmasi media ini. Yakni ketidaknetralan didalam Pilkada Serentak 2024, sampai berita ini diupload tidak ada memberi jawaban apapun alias bungkam. Pasalnya pesan singkat konfirmasi dikirim tidak dibalas, bahkan ditelepon selulernya tidak merespon.
Menanggapi hal itu, ketua DPW Pemuda LIRA Riau melalui bidang OKK Reza angkat bicara. Dikatakan dia, untuk netralitas ASN sesungguhnya inikan sudah final dan wajib ditaati. Namun dalam hal ini ujarnya Camat Siak Hulu Irwansyah itu diduga melanggar aturan yang berlaku, maka diminta kepada Pj Bupati Kampar Hambali untuk menindak lanjuti persoalan tersebut. (Fadly)