DERAKPOST.COM – Camat Kuok Kabupaten Kampar dilaporkan oleh Pemuda Tri Karya (PETIR) ke Kejaksaan Negeri Kampar, Senin (6/1/2025, atas laporan terkait penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dalam kawasan hutan dengan luasannya ratusan hektare.
Camat Kuok ini, menurutnya Ketua Harian PETIR Berti Sitanggang, laporan tersebut terkait penerbitan SKGR dalam kawasan hutan ratusan hektare. Yakni diterbitkan pada areal lahan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) yang di bubuhi tanda tangan Camat Kuok.
“Sekitar 314 hektare lahan dalam kawasan hutan dilaporkan yang belum melengkapi legalitas izin pelepasan hutan dari pihaknya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beralihfungsi menjadi kebun sawit di Desa Batu Langkah Kecil, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar,” kata Berti kepada wartawan.
Dikutip dari detiknews86. Bahkan lahan tersebut katanya, dikuasai untuk kepentingan golongan, bahkan sawit diperkirakan sudah berumur 8 – 10 tahun bahkan sudah panen, meski juga diketahui bahwa ini masih berstatus kawasan hutan milik negara.
“Kami yakin ada puluhan surat bahkan diduga hingga ratusan SKGR terbit diareal tersebut yang melibatkan tanda tangan saudara inisial HR Camat di kecamatan Kuok yang terletak di Desa Batu langka Kecil dengan luas tanah 314 Ha,” kata Berti menjelaskan.
Selain ditemukan dugaan tindak pidana dalam hal pengalihan fungsi hutan, Berti menjabarkan, pengguna lahan itu sempat merekayasa perizinan dalam hal kawasan status HPT tersebut dengan menggunakan data fiktif surat tanah palsu untuk dijadikan agunan ke Bank Negara Indonesia, dengan sebagaimana putusan Mahkamah Agung No.1590 K/pid.Sus/2015.
Perbuatan tersebut berpotensi pada tindak pidana merugikan negara hingga pelaku dapat dihukum 16 tahun penjara. Katanya, ada unsur memperkaya diri dengan cara melakukan penyalahgunaan Lahan Hutan Negara.
Berti mengaku pihaknya sudah menyurati Camat Kuok terkait terbitan SKGR dilahan tersebut. Namun itu tidak berbalas hingga laporan tersebut bergulir ke Kejari Kampar.
Oleh karena itu, meminta Kejari Kampar dapat memanggil Kepala Kecamatan Kuok di Kampar, pemilik surat serta perangkat desa setempat terlibat untuk diperiksa penegak hukum.
“Kami sudah melengkapi beberapa surat SKGR terbitan camat kuok, dan citra satelite dan dokumen pendukung lainnya dalam laporan. Kami berharap pihak Kejari kampar dapat memanggil camat setempat dan pihak yang terlibat. Sehingga mempertanggungjawabkan,” ujarnya. (Dairul)