DERAKPOST.COM – Sebelumnya, diketahui DPN PETIR melaporkan ada dugaan tindak pidana jual beli lahan, dan penerbitan surat tanah dalam kawasan hutan milik negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, pada awal Januari 2025.
Namun sampai saat ini pelapor belum ada mengetahui sejauh mana halnya rangkaian tindakan telah dilaksanakannya Kejaksaan. Hanya saja, informasi didapatkan bahwasa seperti disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jackson Apriyanto, Kamis (20/3/2025), mengatakan bahwasa laporan masyarakat yang diterima sudah diproses.
Terkait ini, Ketua Hariian DPN PETIR Berti kepada wartawan, mengatakan, pihaknya berharap pihak Kejaksaan untuk sekiranya dapat dengan segera memproses laporan tersebut. Karena dalam laporan itu sudah menjelaskan hal ratusan hektare kawasan HPT di Kecamatan Kuok disinyalir menjadi objek ekonomi bagi sekelompok individu
“Ada rtusan hektare kawasan HPT berada di Kecamatan Kuok, di Kabupaten Kampar, disinyalir telah menjadi objek ekonomi bagi sekelompok individu. Yakni menerbitkanya surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanpa melalui mekanisme sesuai regulasi yang berlaku, merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Dikatakan dia, aparat pemerintahan desa dan kecamatan diduga telah bermufakat jahat bersama jaringan mafia tanah, yaitu menjual lahan kawasan hutan yang malah dilengkapi dengan SKGR tanpa mengikuti aturan, artinya ini ada pelanggaran hukum. Kawasan hutan itu dilindungi dengan oleh undang undang, jadi tidak segampang itu untuk menguasai dan menjualbelikannya,” ujar Berti dalam keterangaya.
Dari informasi yang diperoleh, kata Berti, tanah seluas 314 hektare di kawasan yang dikuasai beberapa individu tersebut dijual yakni dengan harga sekitar Rp 65 juta per hektare. Dia menyebutkan, lokasi lahan itu merupakan kawasan HPT berdasar Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau seluas ± 5.406.992 Hektar.
Dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6612/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Riau. “Bagaimana alurnya Camat Kuok menerbitkan SKGR diatas tanah-tanah itu? Sedangkan di KLHK masih dinyatakan kawasan hutan,” ungkapnya. (Rilis)