PETI Merajalela di Gunung Toar, Alat Berat Diduga Bebas Menggali dan Warga Kecil Dilarang

DERAKPOST.COM – Kilau harga emas yang terus menanjak diduga, terus jadi pemantik menjamurnya akan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Salah satu titik yang kini menuai sorotan tajam, yaitu berada di Desa Teberau Panjang, Kecamatan Gunung Toar. Ironisnya, aktivitas ilegal ini justru menjadi  luka sosial, dan dengan. rasa ketidakadilan mendalam bagi warga lokal.

Pantauan di lapangan yang menunjukkan,  pada area Galian C milik PT Gunung Alam Perkasa (GAP) itu terpasang saringan box yang diduga kuat digunakan memisahkan material emas. Yang juga lebih mencolok lagi, aktivitas tersebut disebut melibatkan penggunaan alat berat, sesuatu selama ini jadi barang haram bagi masyarakat kecil.

Warga menilai hukum diterapkan dengan an standar ganda. Yang saat penambang tradisional hanya mengandalkanya mesin Robin itu dipaksa berhenti dengan alasan penertibanya lingkungan, tetapi alat berat justru tetap bekerja yang tanpa hambatan.  Nama dari anggota DPRD Kuansing aktif berinisial RD, serta mantan Ketua DPRD Kuansing berinisial ADM sudah mencuat dari kesaksian warga sebagai pihak yang diduga ada di balik permodalan aktivitas tersebut.

Seperti dikutip dari laman Detakkita.com. Informasi didapatkan dari seorang warga Desa Teberau Panjang, tapi enggan untuk disebutkan namanya, mengungkapkan hal kekecewaannya dengan nada getir. Terang dia, masyarakat pakai mesin robin dilarang, tapi sementara mereka itu pakai alat berat dibiarkan saja. Apa karena mereka punya jabatan? Ini jelas tidak adil.

Menurut warga, praktik ini memperlihatkan wajah hukum yang kerap “tajam ke bawah namun tumpul ke atas”. Masyarakat kecil ditertibkan atas nama aturan, dan bahkan  lingkungan, sementara itu para elit diduga seolah memiliki imunitas yang karena hal  kekuasaan dan pengaruh. “Jangan hanya rakyat kecil yang ditindak. Kepolisian juga harus adil. Kalau dibolehkan menambang, ya berikan juga kami kesempatan. Jangan pilih kasih,” tegas warga ini.

Saling Bantah dan Bungkamnya Otoritas

Saat dikonfirmasi awak media, hal itu RD membantah keterlibatan langsung dirinya dalam aktivitas PETI di lokasi itu. Dengan menggunakan bahasa daerah, RD ini juga mengklaim dia hanya memiliki “rakit” dan menyebut pihak lainya yang sebagai pihak pemegang izin. “Kalau saya, tak ada andil di situ. Yang punya izin atas nama Fadil, keponakan Adam,” ujarnya singkat.

Sementara itu, ADM maupun Fadil hingga berita ini diterbitkan belum kunjung dapat dikonfirmasi. Upaya awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil, dikarena nomor yang bersangkutan tidak aktif.

Di sisi lain, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., juga belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas PETI dengan alat berat di lokasi Galian C tersebut, meski telah dilakukan upaya konfirmasi.

Ancaman Jerat Hukum Menanti

Aktivitas PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Merujuk Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, penggunaan alat berat yang merusak lingkungan dapat dijerat Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara serta denda miliaran rupiah jika terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Kini, Sungai Kuantan bukan hanya mengalirkan air dan sedimen, tetapi juga menyimpan keresahan warga tentang keadilan hukum yang seolah ikut “tersaring” di box-box tambang emas. Publik menanti: apakah aparat penegak hukum berani bertindak tegas tanpa pandang jabatan, atau praktik PETI akan terus dibiarkan atas nama kekuasaan?

Tag:Desa Teberau PanjangGalian C milik PT Gunung Alam Perkasa (GAP)Hukum dan KriminalKabupaten Kuantan SingingiKecamatan Gunung ToarProvinsi RiauTopik:Harga Emas MenggilaPETI Merajalela di Gunung Toar: Alat Berat Diduga Milik Elit Politik Bebas MenggaliPT Gunung Alam Perkasa (GAP)Warga Kecil Dilarang!  (Redaksi)

alatberatgunungPETITOAR
Comments (0)
Add Comment