Petani Kecil Laporkan Dugaan Penguasaan Kebun lewat Skema KSO, Ribuan Massa Direncanakan Datangi Istana

DERAKPOST.COM – Dugaan bermasalah didalam skema kerja sama operasional (KSO) perkebunan dinilai merugikan hak atas lahan dan hasil kebun rakyat. Maka,
petani kecil dari sejumlah daerah di Indonesia melaporkan dugaan praktik itu.

Dugaan tersebut disampaikan kepada pemerintah pusat dan aparat penegak hukum (APH), disertai rencana aksi penyampaian aspirasi di kawasan Istana Negara.Kelompok petani yang berasal dari Riau, Sumatera, Kalimantan, Jambi, dan wilayah lainnya menyatakan akan menggelar aksi pada 9 Februari. Panitia lapangan mengklaim aksi tersebut berpotensi diikuti hingga 20.000 orang, sebagai bentuk tekanan moral agar negara turun tangan melindungi petani kecil.

Isu utama yang diangkat adalah dugaan penyalahgunaan skema KSO di sektor perkebunan yang disebut telah berdampak langsung pada penguasaan, pemanenan, dan pengelolaan kebun milik petani rakyat. Berdasarkan laporan dan dokumen yang diklaim dimiliki masyarakat, skema KSO diduga digunakan oleh pihak tertentu untuk menguasai kebun rakyat tanpa posisi tawar yang seimbang bagi petani kecil.

Seperti dikutip dari laman Suluhnusantara.
Masyarakat melaporkan adanya sengketa legalitas dokumen kerja sama, keterlibatan pihak ketiga di atas lahan kebun rakyat, serta praktik operasional yang dinilai menyingkirkan peran petani sebagai pemilik lahan.Selain aspek legalitas, petani juga menyampaikan dugaan adanya tekanan sosial di tingkat lokal dalam pelaksanaan KSO.

Tekanan tersebut disebut muncul dalam bentuk pendekatan kepada tokoh masyarakat dan unsur lokal tertentu yang berdampak pada melemahnya posisi petani dalam mempertahankan hak atas kebunnya. Seluruh tudingan tersebut merupakan klaim masyarakat dan belum merupakan fakta hukum. Namun, petani menilai pola yang terjadi bersifat sistemik dan perlu diuji melalui penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum.

Perwakilan petani mendesak APH agar tidak mengabaikan laporan masyarakat dan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan skema KSO di lapangan. Mereka meminta agar seluruh pihak yang terlibat, tanpa kecuali, diperiksa secara profesional dan transparan.

Petani juga menuntut jaminan perlindungan terhadap saksi dan pelapor, mengingat adanya kekhawatiran tekanan sosial dan potensi kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya.

Dalam pernyataan sikapnya, petani menilai lemahnya pengawasan negara terhadap praktik KSO berpotensi melanggar prinsip konstitusi. Mereka merujuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 28H ayat (4) terkait perlindungan hak milik, serta Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut mereka, jika dugaan tersebut terbukti, praktik KSO justru berpotensi menjauhkan petani kecil dari akses dan kontrol atas tanah serta hasil usahanya sendiri.

Meski berencana menggelar aksi besar, kelompok petani menegaskan seluruh langkah perjuangan akan ditempuh melalui jalur konstitusional, mekanisme hukum resmi, dan penyampaian aspirasi secara damai.

Mereka menyerukan agar negara tidak merespons aspirasi petani dengan pendekatan represif.Pernyataan ini juga menegaskan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan masyarakat disebut memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi dan bantahan secara terbuka.

Perlindungan petani kecil adalah kewajiban negara. Dugaan perampasan kebun rakyat tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum,” hal tersbut merupakan salah satu poin pernyataan sikap petani.(Redaksi)

Comments (0)
Add Comment