DERAKPOST.COM – Mencuat informasi ada masalah kasus dugaan korupsi, yaitu Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, hal di Sekretariat Dewan Riau. Hingga saat ini, masih berlanjut proses hukumnya. Bahkan, menjadi sorotan setelah menyeret pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
Diantaranya adalah mantan Kadisdik Riau T Fauzan juga pernah menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Riau. Disaat ini Fauzan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam kasus dugaan SPPD fiktif di Setwan Riau ditahun 2023.
Pejabat lain yang ikut terimbas atas kasus ini, adalah Sekretaris DPRD Riau Muflihun dalam proses hukum di Polda Tapi, ini ada berbeda perlakuanya dengan yang dialami Fauzan. Sebab sejauh ini Muflihun tersebut yang masih berstatus sebagai saksi, dalam kasus dugaan SPPD fiktif itu sama selama kurun waktu tahun 2020 hingga 2021.
Meskipun, status penanganannya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, namun penyidik Ditreskrimsus Polda Riau yang menangani kasus ini, belum menetapkan tersangka. Sehingga hal tersebut banyak menjadi tandatanya dari sejumlahan pihak akan perlakuan demikian.
Menyikapi kondisi itu, Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Riau (UIR), Dr M Musa, SH, MH menilai, hal sikap penyidik Polda Riau ini sangat menunjukkan sikap kehati-hatian didalam halnya menentukan tersangka. “Bisa jadi, inikan hanya masalah waktu,” ujarnya kepada wartawan.
Katanya, hal itu menilik pernyataan pihak penyidik yang sudah ada mengantongi alat bukti dari surat-menyurat, serta keterangan saksi-saksi, dan barang bukti. Sehingga hal itu katanya, bisa saja pihak penyidik masih berkonsentrasi untuk kelengkapan dari alat bukti dan fakta yuridis, yang bisa mengarah kepada para calon tersangka.
“Ini sikap berhati-hati memang perlu, yang dilakukan Aparat Penegak Hukum. Karena sekali seseorang itu ditetapkan statusnya menjadi tersangka, konsekuensi yuridisnya harus dapat dipertanggungjawabkan yaitu hingga sampai P 21. Karena terkait dengan martabat seseorang dalam tahap tindakan pro justitia berikutnya. Ini diapresiasi,” kata dia.
Sebut dia, oleh karena itu bagi masyarakat, tidak perlu ada berasumsi liar dalam hal ini. Namun silakan saja untuk dapat mengawal proses penyidikan sedang berlangsung. Ini, sebutnya, terkait halnya perlakuan berbeda yang dialami T Fauzan, yang kini sudah ada menjalani masa penahanan di Kejati Riau.
Dalam hal ini, Musa mengatakan, memiliki penilaian tersendiri. “Walau itu, pada kasus menimpa Muflihun dan T Fauzan ini sama (mereka sama-sama menjabat posisi yang sama dan kasus yang sama, red), tetapi hal penetapan statusnya belum sama saat ini. Karena yang memeriksa berbeda lembaga penyidiknya. Satu dari kejaksaan dan yang satu lagi kepolisian,” ujarnya.
Sehingga pihaknya menilai, tidak ada yang salah terkait langkah yang dilakukanya dua institusi hukum itu, meski berbeda. Karena pihaknya menilai, kedua instansi itu diyakin tetap berhati-hati didalam mengumpulkan barang bukti dan kesaksian, hingga ini saat menetapkan tersangka. Diminta, sekarang masyarakat untuk bersabar saja menunggu dan tetap kawal kasus ini. (Dairul)