Perkumpulan Elang Desak Keadilan Pendanaan Iklim Dalam Inisiatif Green For Riau

DERAKPOST.COM – Perkumpulan Elang, Pekanbaru. Pemerintah Provinsi Riau pertengahan tahun lalu mendeklarasikan inisiatif Growing Resilience through Emissions Reductions, Community Empowerment and Ecosystem Restoration for a Nurturing Future (GREEN) for Riau atau disingkat Green for Riau Inisiatif (G4RI) sebagai salah satu strategi untuk menjaga lingkungan dan menurunkan emisi gas rumah kaca.

Inisiatif ini diluncurkan pada 8 Mei 2025 oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau. Gubernur Riau pada waktu itu menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata keseriusan daerah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat serta berkualitas.

Pemerintah Provinsi juga menegaskan bahwa program ini bukan hanya untuk kepentingan lingkungan namun juga untuk memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat yang selama ini menjaga hutan dan lingkungan tetap lestari.

Selanjutnya, inisiatif Green for Riau merupakan program yang menjadi platform implementasi untuk memperkuat kesiapan REDD+ berbasis jurisdiksi di Provinsi Riau yang merupakan skema yang disediakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memberikan insentif kepada negara-negara berkembang yang mampu mengurangi emisi gas rumah kaca yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan.

Sederhananya, Riau akan mendapatkan pendanaan iklim berbasis kinerja penurunan emisi melalui inisiatif Green for Riau. Potensi penurunan emisi di Riau melalui inisiatif ini ditaksir mencapai 200 juta ton ekuivalen. Tentu saja ini adalah angka yang sangat besar dan berpotensi menghasilkan nilai ekonomi yang besar pula bagi Provinsi Riau. Untuk hal itu, Pemprov Riau dibantu UNEP dan FAO mempersiapkan kelengkapan yang dibutuhkan.

Besta Junandi, Direktur Perkumpulan Elang mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau agar menempatkan masyarakat sekitar hutan dan gambut sebagai penerima manfaat terbesar dalam insiatif ini. Meski digadang-gadang sebagai pilar masa depan pengelolaan lingkungan berkelanjutan di Provinsi Riau yang menjanjikan nilai ekonomi yang fantastis melalui skema REDD+, inisiatif ini berpotensi menjadi permainan elit birokrasi dan pemain carbon trade untuk keuntungan segelintir pihak.

“Kita tidak ingin inisiatif Green for Riau hanya menjadi karpet merah bagi para pemain carbon trade dan elit birokrasi. Manfaat nyata harus dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat tapak”, ujar Besta.

Perkumpulan Elang juga menekankan pentingnya keadilan dalam distribusi manfaat pendanaan iklim. Tanpa keberpihakan nyata pada masyarakat di tingkat tapak, program ini berisiko menjadi bentuk baru ketidakadilan sosial yang dibungkus dengan narasi penyelamatan lingkungan.

“Masyarakat di pinggiran hutan dan lahan gambut Riau adalah pihak yang paling sedikit berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca, namun mereka justru berada di garis depan yang paling rentan menghadapi dampak perubahan iklim,” tambah Besta.

Ia menambahkan bahwa mereka yang selama ini merawat hutan tidak boleh hanya dijadikan objek konservasi dan projek iklim. “Jangan sampai dana karbon global hanya mengalir ke kantong pemain besar dan elit birokrasi, sementara masyarakat yang hutan dan ladangnya terdampak banjir atau kekeringan akibat krisis iklim hanya mendapatkan manfaat paling kecil.”

Dalam beberapa kesempatan diskusi dan sosialisasi, para pihak perancang inisiatif Green for Riau menyampaikan bahwa mekanisme sharing benefit kepada masyarakat salah satunya adalah melalui skema perhutanan sosial.

Para pemegang izin perhutanan sosial (PS) yang bersedia mengikuti inisiatif ini akan memperoleh manfaat dari kredit karbon yang dihasilkan dari wilayah PS mereka. Dari 2,6 juta kawasan hutan yang akan menjadi target Green for Riau menjadi wilayah masyarakat hanya kurang dari 200.000 hektar berupa izin perhutanan sosial, selebihnya wilayah hutan negara dan korporasi.

Karena inisiatif ini menyasar kawasan hutan, maka perhutanan sosial menjadi satu-satunya instrument distribusi manfaat perdagangan karbon yang dapat langsung dirasakan masyarakat. Hal ini tentu saja perlu menjadi perhatian serius pemerintah provinsi, mengingat kondisi perhutanan sosial di Riau masih menyisakan pekerjaan rumah yang belum tuntas.

Disamping luasan yang masih sangat kecil jika dibandingkan dengan target Green for Riau, tata kelola PS di Riau juga belum cukup kuat menyambut inisiatif ini. Dari 165 unit perhutanan sosial yang ada belum seluruhnya memiliki Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS).

Selain itu, kelembagaan pengelola PS juga belum memiliiki kapasitas yang mumpuni. Dari 141 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang ada di Provinsi Riau, hanya ada 15 unit dengan kategori silver dan 2 unit dengan kategori gold. Artinya, kualitas kelembagaan pengelola perhutanan sosial masih perlu diperkuat untuk memaksimalkan keterlibatan masyarakat dalam inisiatif Green for Riau.

Perkumpulan Elang mendorong pemerintah Provinsi Riau untuk serius mempersiapkan masyarakat di tingkat tapak, terutama pengelola perhutanan sosial dalam menyambut inisiatif Green for Riau. Hal ini dapat dimulai dengan segera memperbarui Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) yang sudah berakhir kepengurusannya.

Pokja PPS dapat menjadi instrument yang akan membantu pemerintah provinsi dalam mendampingi masyarakat pengelola perhutanan sosial untuk terlibat dalam memperkuat inisiatif ini. “Dengan adanya inisiatif Green for Riau, keberadaan Pokja PPS semakin menjadi penting. Untuk itu, kami mendesak Gubernur Riau untuk segera memperbarui SK Pokja yang telah lama berakhir,” Besta.

Disamping itu, keterlibatan seluruh komponen masyarakat Provinsi Riau juga penting untuk dikedepankan. Sampai saat ini, keterlibatan para pihak dirasa masih belum maksimal dalam proses persiapan inisiatif ini, baik akademisi, tokoh masyarakat maupun NGO di Provinsi Riau. UNEP dan FAO sebagai penggerak inisiatif ini bersama pemerintah provinsi harus jeli melihat pihak-pihak yang juga berperan penting dalam upaya pelestarian lingkungan dan perhutanan sosial di Riau.

“Kontribusi para pihak yang membantu mempersiapkan inisiatif ini tentu patut diapresiasi, namun keberadaan NGO lokal, akademisi universitas di Riau, serta tokoh adat jangan hanya diposisikan sebagai pendengar atau pelengkap proses konsultasi,” tutup Besta. (Rilis)

desakelangkeadilanPendanaanPerkumpulan
Comments (0)
Add Comment