Peras Pengusaha, Empat Anggota DPRD Ini Mangkir pada Pemeriksaan Kejaksaan

DERAKPOST.COM – Tercatat empat orang anggota DPRD Medan, yakni DRS, GLF, DA, dan SP, mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Hal itu, yakni pada pemeriksaan kasus dugaan pemerasan pengusaha.

Diketahui, empat anggota DPRD Medan ini seharusnya mereka telah diperiksa Kamis (21/8/2025). “Mereka tidak hadir dan tidak ada surat keterangan resmi alasan kenapa tidak hadir,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, M Husairi, Kamis malam, dikutip dari laman Kompas.

Husairi menambahkan, bahwa akibat dari ketidakhadiran tersebut, pihak kejaksaan akan menjadwalkan pemanggilanya ulang. Namun dalam hal ini Husairi belum merinci kapan pemanggilan ulang akan dilakukan.
Karena terkait hal ini akan tanyakan ke tim untuk jadwal pemanggilan ulang.

Sebelumnya, Husairi menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap keempat anggota DPRD Medan tersebut berawal dari laporan seorang pengusaha yang diduga menjadi korban pemerasan.

“Tim Pidsus telah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” ujar Husairi di kantornya, Selasa (19/8/2025).

Husairi menegaskan, link penyidik masih mendalami laporan tersebut dan tunggu proses pemeriksaan terhadap keempat anggota legislatif itu. Ia juga menyebutkan bahwa pada pemanggilan tersebut disertai permintaan sejumlah dokumen diperlukan oleh tim penyelidik.  (Dairul)

DPRDkejaksaanmangkirpengusahaperas
Comments (0)
Add Comment