PEKANBARU, Derakpost.com- Setakat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, masih tunggu hasil pemeriksaan Inspektorat terkait mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), MS menyunat dana zakat sebesar Rp1,1 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, mengatakan, setelah keluar hasil pemeriksaan dari pihaknya Inspektorat, barulah pihaknya keluarkan sanksi sesuai aturan berlaku, tentunya setelah mendapat izin dari pimpinan.
“Sekarang yang bersangkutan masih diperiksa oleh Inspektorat, apa hasilnya nanti diserahkan ke BKD dan ditelaah lagi hasilnya, baru bisa tetapkan sanksi akan diberikan kepada bersangkutan,” ujar Ikhwan, Rabu (2/3/22).
Dijelaskan Ikhwan, untuk sanksi yang akan diberikan disesuaikan dengan aturan, bahkan sampi ke hukuman berat dalam aturan kepegawaian. Sedangkan untuk sanksi pemecatan sebagai pegawai menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Hukumannya bisa penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, atau hukuman berat. Kalau masuk ke ranah pengadilan dan dilaporkan masuk ranah pidana, itu menunggu hasil Inspektorat,” jelasnya.
Disinggung apakah pegawai tersebut masih tetap menjalankan tugas sebagai pegawai, Ikhwan mengatakan, saat ini MS sebagai staf di UPT Pengelolaan Pendapatan Kubang, Bapenda Riau. Jabatannya sebagai bendahara sudah dicabut beberapa bulan lalu.
“Sekarang dia staf, di UPT Pengelolaan Pendapatan Kubang, Bapenda Riau. Hal itu dia menjabat sebagai pejabat, tentu sudah dicabut jabatannya. Dia awalnya pegawai dari Meranti tahun 2020 pindah ke Provinsi, masuk ke Bapenda sebagai bendahara. Penunjukan dia itu, sebagai bendahara itu kepala dinas,” ujarnya.
Sebelumnya itu diberitakan, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto, dengan tegas meminta ke Inspektorat untuk mencari tahu apa motif daripada pegawai di Bapenda mengambil dana Zakat yang dipotong dari gaji pegawai sebesar 2,5 persen. **Rul