PEKANBARU, Derakpost.com- Beberapa waktu lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik dari PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP). Namun diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Penyegelan dilakukan KLHK RI bersama DLH Bengkalis pada PKS PT SIPP, Sabtu (23/4/2022). Rombongan ini memasang plang di lokasi PKS dengan pengawalan pihak polisi kehutanan bersenjata laras panjang.
“Beberapa hari lalu ada orang dari KLHK datang dan memasang plang dan segel tanpa memberitahu dulu kepada pihak perusahaan,” ungkap GM PT SIPP, Agus Nugroho, melalui sambungan telepon, Senin (25/4/2022).
Agus menerangkan, saat itu pihak KLHK baru menyerahkan surat pemberitahuan tentang aduanya masyarakat menyebut ada pelanggaran di PT SIPP. Tapi dalam surat itu disebut tim hanya melakukan pemeriksaan dan pengawasan terkait pengaduan masyarakat mulai tanggal 23 sampai 25 April 2022.
Menurut Agus, seharusnya yaitu surat pemberitahuan disampaikan terlebih dahulu pada pihak perusahaan. Namun parahnya lagi kegiatan dilakukan saat hari libur dan juga jelang berbuka puasa. Ketika itu, Agus tidak berada di tempat karena sedang cuti ke Medan.
“Tidak ada di dalam surat itu perintah untuk memasang plang KLHK. Hanya berisi menindak lanjuti akan kebenaran pengaduan masyarakat tapi kok pasang plang dan penyegelan. Anehnya lagi, di dalam surat pemberitahuan ditulis PT SIPP Provinsi Kalimantan,” lanjut Agus.
Agus menambahkan, dari pihak KLHK seharusnya tidak perlu juga membawa belasan petugas dan ada bersenjata api laras panjang saat datang ke PKS PT SIPP. Seolah-olah di PT SIPP ada pelaku kejahatan bisa mengancam keamanan Tim KLHK.
Agus membeberkan, permasalahan dan pengaduan terhadap SIPP inipun sudah tidak murni. Sebab sebelum terjadinya permasalahan ini mencuat, ada pihak berusaha melakukan negosiasi untuk mendapatkan fee dari PT SIPP.
“Kita juga berharap KLHK lebih objektif terkait permasalahan PT SIPP agar tak menimbulkan persepsi lain. Karena dari sejak awal kita sudah sampaikan bahwa ada dugaan kepentingan pribadi. Seperti permintaan fee kepada perusahaan kita yang mengatasnamakan oknum pejabat daerah setempat dan jumlahnya cukup besar diserahkan setiap bulan,” ungkap Agus. **Rul