Pengampunan Perusahaan Perambah Hutan oleh KLHK, Abu Khoiri Tegaskan DPRD Riau Keberatan

 

DERAKPOST.COM – Diketahui disaat ini, bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) rencana berikan pengampunan kepada perusahaan yang terlanjur beroperasi ataupun merambah kawasan hutan. Perusahaan mendapat pengampunan, tetap beroperasi berkat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Riau Abu Khoiri mempertanyakan kebijakan KLHK dalam pengampunanya pada perambahan hutan terutama oleh korporasi atau perusahaan. Disebutkan dia, bahwa dalam hal ini secara pribadi dan kelembagaan DPRD Riau ini sangat keberatan, jika ada pengampunan pada perusahaan perusak hutan di Provinsi Riau seperti sekarang ini.

“Kita ini tentu sangat keberatan dengan wacana atas kebijakan tersebut, dengan beberapa pertimbangan. Yaitu, diantara lain terjadi kerusakan hutan di Riau, dan sudah sangat masif merambah hampir semua kawasan baik itu Hutan Produksi Terbatas (HPT), hutan konservasi, hutan lindung, taman nasional, bahkan taman hutan raya dan lainya,” kata Politisi PKB dari Dapil Rokan Hilir ini.

Disebutkanya, ekosistem lingkungan di Provinsi Riau akibat aksi perambahnya hutan yang sehingga mengakibatkanya bencana alam dan hilang habitat hewan, serta tumbuhan hutan. Dan parahnya ini telah menghilangkan sumber pencarian masyarakat lokal yang bergantung pada hutan. Hal parahnya lagi ujar Abu Khoiri sering terjadinya konflik bekepanjangan dalam permasalahan ini.

Lebih lanjut sebut dia, belum lagi bicara terkait konflik antara masyarakat umum maupun masyarakat adat yang kerap itu terjadi atas pengelolaan kawasan pihak korporasi ada di daerah Riau yang telah mencuat, dan berpotensi terjadi konflik horizontal serta hal yang menimbulkan kemiskinan masa mendatang. “Diharap pemerintah pusat, KLHK, bahkan DPR RI memahami,” ungkapnya.

Artinya sebut Abu Khoiri, hendaknya itu dengan secara serius dalam mengambil kebijakan, karena di lapangan juga tidak sesederhana hal yang dibayangkan oleh pemerintah pusat. Dia juga pertanyakan komitmen dari pemerintah pusat terkait pengelolaan lingkungan kelanjutan yang selalu digaung-gaungkan. Tetapi intinya, ujar dia, pihaknya menolak wacana atas kebijakan oleh KLHK ini.

Lain halnya bagi masyarakat membuka lahan pada kebutuhan ekonomi mereka yang biasanya hanya 2 atau 4 hektar ini mungkin masih dapat dimaklumi untuk meningkatkan ekonomi keluarga, serta meningkatkan pertumbuhanya ekonomi Riau khususnya dan nasional umumnya. “Yang tidak kalah penting lagi, kebijakan ini dikhawatirkan menjadi yurisprudensi bagi korporasi,” ujarnya

Dikesempatan itu, Abu Khoiri mengajak stakeholder, itu dimulai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, serta instansi berkepentingan llingkungan lainnya itu, termasuk pihak Lembaga Adat Melayu Riau dan masyarakat sipil agar menolak wacana pengampunan tersebut. Sebab sambung dia, jika hal itu bisa diampuni maka dipastikan ini akan menimbulkan banyak mudaratnya kemudian hari. Hal inilah harus dipikirkan. **Rul

DPRDkhoiriklhk
Comments (0)
Add Comment