Pengamat Nilai Aneh Gubri Larang ASN Buka Bersama dan Open House, tapi Malah Safari Ramadan

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Diketahui saat ini Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 95/BKD/2022 tentang larangan mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan atau open house Idul Fitri 1443 H bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Hal itu menimbulkan tanda tanya dari Pengamat Kebijakan Publik, Rawa El Amady mengatakan bahwa apa yang dilakukan Gubri saat ini adalah bukti ketidakkonsistenan. Pasalnya ini Gubri malah turun dan bahkan berkeliling ke daerah-daerah untuk melakukan Safari Ramadan dan beberapa kegiatan yang menimbulkan keramaian. Ini berbanding terbalik dengan aturan yang baru saja dikeluarkannya.

“Bahwa yang dilakukan oleh Gubri saat ini adalah bukti ketidakkonsistenan. Itu tidak konsisten dengan aturan yang Dia buat sendiri. Bagaimana pun, orang lain mencontohnya, sedangkan dia itu yang buat aturan, dia tidak lakukan. Mana itu mungkin masyarakat mau ikut,” ujarnya, kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Ia mengatakan kebijakan yang dibuat juga ini menjadi blunder. Yang dengan adanya Surat Edaran telah dikeluarkan, seharusnya Gubri itu tidak melakukan Safari Ramadan. Artinya, disini bahwa Gubri tidak memberikan contoh yang baik. Harusnya, memberikan contoh sesuai dengan apa yang diterbitkan.

“Dia harus menunjukkan contoh bagi yang lain. Masa dia melarang, tapi dia melakukan. Itukan aneh. Dia sebaiknya tidak usah safari. Dia melanggar aturan yang dibuat oleh dirinya sendiri. Kan tak mungkin SE yang sudah dikeluarkan itu tiba-tiba yang diperbaiki, berarti itukan sesuka hati dia. Ketika tak sesuai dia rubah, kan tidak seperti itu,” jelasnya.

Ditambah lagi, katanya, Gubri itu juga sudah dua kali kena Covid-19. Harusnya di kondisi seperti ini dirinya tidak perlu Safari Ramadan berkeliling daerah. Dan ini harus bisa dipahami. Sehingga yang dibuat Gubri itupun tidak bertentangan . Bukan seperti sekarang ini.

“Kalau dia sudah mengeluarkan aturan itu seharusnya tak melakukan Safari Ramadan, logika sederhananya begitu. Gubernur harusnya tidak turun ke lapangan, ditambah dia sudah sampai 2 kali kena Covid-19 kan. Gubernur harusnya jadi contohlah,” sebutnya.

Dilansir berita yang sebelumnya, Gubri Syamsuar menerbitkan SE Nomor 95/BKD/2022 tentang larangan mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama dan atau open house Idul Fitri 1443 H bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN pada masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. **Rul

ASNGubrilarangan
Comments (0)
Add Comment