DERAKPOST.COM – Ronny Talapessy dari Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional menyampaikan akan hal paparan menilai penetapannya Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku sarat dengan politisasi hukum dan kriminalisasi.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024), menyatakan bahwa kasus ini muncul kembali secara sistematis setelah Hasto menyampaikan kritik terhadap sejumlah isu demokrasi di Indonesia.
“Jika dicermati, pemanggilan terhadap Sekjen DPP PDIP ini terjadi saat beliau bersikap kritis terhadap kondisi demokrasi, seperti kontroversi di Mahkamah Konstitusi pada akhir 2023. Kasus ini muncul-menghilang sesuai momen tertentu, terutama setelah pemilu selesai. Kami melihat ini lebih sebagai teror politik,” ujar Ronny.
Ronny mengungkapkan, terdapat tiga indikasi utama yang menunjukkan politisasi hukum dan kriminalisasi dalam penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Indikasi pertama, lanjutnya, adalah adanya upaya pembentukan opini publik melalui isu Harun Masiku yang terus diangkat oleh kelompok tertentu. Narasi tersebut tidak hanya muncul melalui aksi demonstrasi di depan Gedung KPK tetapi juga melalui kampanye sistematis di media sosial.
“Kedua, kami melihat adanya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDIP melalui framing negatif di media dan narasi yang menyerang pribadi Hasto,” tegas Ronny ini dikutip dari detik.comm
Indikasi ketiga, menurut Ronny, adalah pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada publik sebelum surat tersebut diterima secara resmi oleh Hasto Kristiyanto. “Surat itu bersifat rahasia, tapi entah bagaimana bisa sampai ke media terlebih dahulu. Ini sangat mencurigakan,” tambahnya.
PDIP menduga, pembocoran SPDP ini adalah bagian dari upaya menciptakan kondisi yang memengaruhi opini publik agar berpihak pada upaya hukum terhadap Hasto. “Semua ini bisa dinilai oleh masyarakat apakah ada motif tertentu di baliknya,” jelas Ronny.
Ronny juga menegaskan bahwa kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejatinya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sepanjang proses persidangan, tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto Kristiyanto dengan kasus tersebut.
“Selama persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi, nama Hasto tidak pernah muncul sebagai pihak yang terlibat. Jadi, penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan,” ucapnya.
PDIP juga menyoroti fakta bahwa hingga saat ini, KPK tidak membeberkan adanya bukti baru yang ditemukan selama pemeriksaan lanjutan sepanjang 2024. “Kalau memang ada bukti baru, kenapa tidak dijelaskan secara transparan? Ini membuat status tersangka terkesan hanya alat untuk kepentingan tertentu,” tambah Ronny.
Menurut Ronny, penetapan Hasto sebagai tersangka sebenarnya sudah lama dirumorkan, dan status ini dianggap sebagai pembenaran dari kabar-kabar lama yang beredar.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan setelah melalui proses ekspose atau gelar perkara. KPK menyimpulkan bahwa bukti yang ada cukup untuk menaikkan status Hasto ke tahap penyidikan.
Selain dugaan suap, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus suap Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan. “Kasus ini berkembang sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK,” jelas Setyo.
PDIP, dalam pernyataan resmi, menyatakan akan terus mendukung proses hukum yang adil dan transparan. Namun, partai itu juga menekankan pentingnya menghindari penggunaan hukum sebagai alat politik.
“Kami tidak anti terhadap penegakan hukum, tetapi kami meminta agar proses hukum tidak dijadikan sarana untuk menghancurkan reputasi seseorang atau partai tertentu,” tegas Ronny.
PDIP berencana untuk memberikan pendampingan hukum kepada Hasto Kristiyanto selama proses penyidikan berlangsung. Partai juga meminta masyarakat untuk tetap kritis dalam melihat perkembangan kasus ini.
“Ini bukan hanya soal Hasto Kristiyanto, tetapi juga soal bagaimana hukum ditegakkan di negara ini. Jangan sampai ada preseden buruk yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” pungkas Ronny. (Dairul)