Pendaftaran DPD RI Awal Desember, Balon harus Kantongi Minimal 2.000 Dukungan

 

DERAKPOST.COM – Sesuai dengan Pengaturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022, tahapan pendaftaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dimulai pada 6 Desember 2022.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Ilham Muhammad Yasir mengatakan, secara rinci untuk petunjuk dan teknis pendaftaran ini, masih menunggu arahan KPU RI.

“Nanti secara rinci KPU RI akan menerbitkan aturan untuk KPU. Kalau tak diterbitkan berarti mengacu pada regulasi yang lama,” kata Ilham, Selasa (8/11/2022).

Ditanya soal dukungan untuk bakal calon (Balon) senator ini, Ilham menyebut sejauh ini belum ada aturan terbaru. Jika merujuk ke aturan lama, syarat minimal sebanyak 2.000 dukungan atau KTP pendukung.

“Untuk DPD, syaratnya menyerahkan sekitar 2.000 dukungan/KTP untuk satu calon. Masih sama dengan 2017,” kata Ilham.

Di Riau, sejah ini ada nama Politisi Partai Gerindra yang juga Anggota DPRD Riau Lampita Pakpahan berniat maju untuk DPD RI di Pemilu 2024. **Rul

dpdkantongiminimal
Comments (0)
Add Comment