Penanganan Sampah, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ini Ingatkan DLHK Tambah Lokasi Transdepo dari LPS

DERAKPOST.COM – Melihat kondisi disaat sekarang, lonjakan sampah di pemukiman warga semakin mengawatirkan. Karena itu anggota DPRD Pekanbaru Rois SAg, minta DLHK tambah lokasi Transdeo sampah.

“DPRD mengingatkan DLHK untuk segera memastikan ketersediaanya dan kesiapan lokasi Transdepo sebagai penampungan sementara sampah berasal dari Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) di kelurahan,” katanya.

Langkah ini yang dinilai mendesak sebagai bentuk antisipasi terhadap halnya potensi lonjakan volume sampah rumah tangga di Kota Pekanbaru. Yang seiring dimulainya operasional penuh LPS pada 2 Juli 2025 mendatang.

Saat ini, DLHK Pekanbaru baru menyiapkan dua titik transdipo sementara, yakni di Pasar Cik Puan dan Jalan Air Hitam, untuk menampung sampah yang dikumpulkan LPS sebelum dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar di Rumbai.

Namun dengan jumlah 83 kelurahan dan masing-masing memiliki satu LPS, DPRD menilai dua titik transdipo belum cukup.
“Ketersediaan transdipo sangat krusial guna memastikan alur pengangkutan dan pengelolaan sampah berjalan lancar tanpa menimbulkan gangguan lingkungan,” tegas dia.

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru ini juga menambahkan, pemerintah kota melalui DLHK harus segera memetakan dan menambah titik-titik strategis lokasi transdipo, terutama di wilayah padat penduduk seperti Tenayan Raya, Kulim, Marpoyan Damai, Bukitraya, hingga pusat kota.

“Jangan sampai terjadi penumpukan sampah hanya karena kurangnya titik transfer. Ini persoalan serius,” tambah politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Selain soal lokasi, DPRD juga menyoroti perlunya pendampingan aktif dari DLHK terhadap kinerja LPS. Beberapa LPS dilaporkan mengalami kesulitan dalam proses distribusi karena akses terbatas ke lokasi transdipo yang tersedia.

“Keterlibatan aktif DLHK penting untuk memastikan sistem ini berjalan terintegrasi, dari pengambilan di rumah warga hingga pembuangan ke TPA,” ujar Rois. (Rezha)

DPRDLPSPekanbarusampah
Comments (0)
Add Comment