Penahanan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Sudah Capai 116 Hari, KPK Siapkan Pelimpahan Berkas

DERAKPOST.COM – Diketahui, hingga saat ini Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid ini ditahan KPK, sudah mencapai 116 hari per Jumat (27/2/2026). Penyidiksaat ini telah  menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke jaksa menjelang berakhir batas maksimal masa penahanan pada tahap penyidikan.

Abdul Wahid ini ditahan sejak 4 November 2025, yaitu sehari setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Dalam operasi, KPK mengamankan sembilan orang terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.

Perkara ini dikenal dengan praktik “jatah preman” atau japrem proyek. Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Mengacu ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masa penahanan pada tahap penyidikan untuk perkara dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun dapat mencapai maksimal 120 hari. Masa tersebut terdiri dari penahanan awal 20 hari, perpanjangan 40 hari, serta dua kali perpanjangan masing-masing 30 hari.

Jika dihitung sejak penahanan awal, masa penahanan tahap penyidikan diperkirakan berakhir pada 3 Maret 2026. Artinya, tersisa sekitar empat hari bagi penyidik untuk menuntaskan proses pemberkasan.

Terkait ini, dikutip dari laman Detik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Pelimpahan berkas menjadi tahapan krusial sebelum perkara disidangkan di pengadilan.

Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Namun jika hingga batas waktu berkas belum lengkap, maka tersangka harus dibebaskan demi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.  (Rezha)

GubernurKPKnonaktifPenahananRiau
Comments (0)
Add Comment