DERAKPOST.COM – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan rencana penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya berlaku satu kali dan khusus untuk masyarakat miskin. Ia pun meminta agar kebijakan tersebut tidak disalahartikan berlaku bagi seluruh peserta.
“Jangan sampai disalahartikan, orang yang mampu kemudian berpikir saya nunggu itu nunggak saja, enggak usah bayar. Tentu itu sikap yang tidak benar, dan bukan seperti itu pemutihan tunggakan,” ungkap Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR Jakarta, pada hari Kamis (13/11/2025).
Ghufron menjelaskan, pemutihan tunggakan hanya diperuntukkan bagi peserta dari kelompok ekonomi bawah, yakni masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga 5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Desil itu dibagi 1 sampai 10, nah ini kira-kira untuk 1 sampai 5. Harus masuk DTSEN dan lain sebagainya. Nanti pemerintah yang bikin kebijakan, BPJS siap menjalankan sampai ke teknis di lapangan,” ujarnya. Ia menegaskan, peserta yang masih mampu membayar iuran tetap wajib memenuhi kewajibannya.
Menurut Ghufron, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi masyarakat tidak mampu yang selama ini kesulitan melunasi iuran. Intinya kata Ghufron, kalau
negara itu hadir. Ini peserta tidak mampu yang bayar tunggakan, terutama itu miskin sebetulnya.
Dikutip dari laman Beritasatu. Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir juga menyampaikan pihaknya telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada direksi BPJS Kesehatan agar menyiapkan langkah antisipasi terhadap kebijakan penghapusan tunggakan iuran.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang luas kepada masyarakat agar memahami konsep pemutihan sesuai kebijakan pemerintah. Abdul Kadir juga mengingatkan peserta yang iurannya sudah dihapus untuk tetap melanjutkan pembayaran ke depan.
“Jangan sampai setelah penghapusan iuran ini, seharusnya mereka langsung terus melakukan pembayaran iuran, tapi karena nanti diharapkan akan ada pemutihan berikutnya, sehingga mereka tidak membayar iuran,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pemerintah akan menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025 melalui proses registrasi ulang.
Adapun Syarat Harus Dipenuhi:
1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
2. Peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI)
3.Peserta dari kalangan tidak mampu
4. Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda. (Dairul)