DERAKPOST.COM – Seorang pria berinisial MD, di Kabupaten Bengkalis, saat sekarang ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu, yang setelahnya Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis meungkap praktek ilegal jual beli lahan kawasan hutan yang di Desa Tanjung Leban.
MD ditetapkan sebagai tersangka, setelah diketahui ini menjual lahan hutan seluas 40 hektare dengan modus berkedok kelompok tani, dan keuntungan mencapai Rp385 juta.
Hal mandeknya pada Pengurusan Sertifikat Lahan.
Hal itu disebutkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel yakni melalui Kepala Unit (Kanit) II, Ipda Fachri Muhammad Mursyid mengatakan, pelaku berinisial MD adalah otak pelaku yang menjual lahan kawasan hutan.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidikanya Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan MD sebagai tersangka. Yaitu, tersangka MD ini melakukan jual beli lahan tersebut berkedok kelompok tani. “Dimana tersangka menjual lahan itu dengan harga kisaran Rp30 juta per hektare,” ujarnya.
Dikutip dari Kompas.com. Dia mengatakan, tersangka MD memiliki tim yang mengurus jual beli lahan, yang sekarang masih dalam proses penyelidikan petugas. Diketahui itu, selama melakukan praktek tersebut, maka MD sudah mendapat keuntunganya sekitar Rp385 juta dengan lahan terjual sekitar 40 hektare.
“Kami masih mendalami penyelidikannya itu terkait keuntungan dan luas lahan yang dijualbelikan oleh tersangka,” sebut Fachri. Ia juga menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus dalam jual beli lahan kawasan hutan dilakukan pada Sabtu (10/5/2025).
Awalnya itu petugas gabungan Satreskrim Polres Bengkalis bersama PT BBHA sudah melakukan tindak patroli diwilayah konsesi perusahaan yang diduga ada tindak pidana perambahan hutan dan juga illegal logging, di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Petugas melakukan penyisiran ke dalam hutan, lalu itu menemukan 2 buah pondok berukuran besar dan kecil ini yang terdapat sejumlah pekerja. Petugas mengumpulkan para pekerja tersebut. “Sambil patroli, kami mendengar suara eskavator bekerja di dua titik,” sebut Fachri.
Lalu, petugas membagi dua tim dan disaat itu ada mendapati 2 unit escavator merek Sumitomo dan Hitachi ini sedang bekerja. Saat itu petugas mengamankan dua orang operator eskavator berinisial RSP dan AP. Petugas menyita kedua eskavator sebagai barang bukti. Barang bukti lainnya, berupa kwitansi jual beli lahan dan plang batas. (Dairul)