Pemprov Sumbar Bahas Pungut Pajak Air Permukaan, Lakukan Pertemuan Sama Perusahaan Sawit

DERAKPOST.COM – Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beraktivitas di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sudah dipanggil ini Pemerintah Provinsi setempat untuk membahas pajak air permukaan.

Pemprov inipun menggelar dialog pelaku usaha perkebunan kelapa sawit itu terkait rencana penerapan pajak air permukaan. Pertemuan yang berlangsung di Aula Hotel Balairung, tentunya menjadi forum untuk menyamakan persepsi dengan sekaligus menyempurnakan mekanisme kebijakan.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan, bahwa kebijakan pajak air permukaan memiliki dasar hukum yang jelas dan berjenjang. Ia pun memastikan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan ini untuk membatasi aktivitas dunia usaha, melainkan untuk menjamin pemanfaatan sumber daya alam secara adil dan serta berkelanjutan.

“Negara hadir bukan untuk membatasi, tetapi memastikan penggunaan air permukaan memberikan manfaat yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi aktivitas ekonomi, masyarakat, dan daerah,” ujar Mahyeldi seperti dikutip dari Rakyatterkini.

Ia menjelaskan, perbedaan antara air tanah dan air permukaan menjadi aspek penting untuk menghindari kesalahpahaman, termasuk kekhawatiran adanya pungutan ganda. Menurut dia, air tanah yang berada di bawah permukaan tanah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan air permukaan seperti sungai dan danau menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Dari sisi objek dan kewenangan, keduanya berbeda, sehingga potensi pungutan ganda sangat kecil,” katanya.

Mahyeldi menambahkan, perbedaan pandangan antara pemerintah dan pelaku usaha saat ini lebih banyak berkaitan dengan aspek teknis pelaksanaan. Karena itu, dialog menjadi langkah penting untuk mencari titik temu agar kebijakan dapat diterapkan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Muhidi menyampaikan, kalau pajak air permukaan merupakan instrumen untuk memperkuat keadilan dalam pemanfaatan sumber daya, bukan untuk menambah beban dunia usaha. “Kita ingin pemanfaatan air dilakukan secara tertib, terukur, dan memberikan kontribusi yang adil bagi daerah tanpa mengganggu iklim usaha,” ujarnya.

Dari sisi penegakan hukum, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menekankan pentingnya pendekatan dialogis dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menilai langkah persuasif lebih efektif dibandingkan pendekatan represif.  Maka sambungnya, dialog harus menjadi pilihan utama membangun kesepahaman. (Dairul)

airPajakperusahaanSawitSumbar
Comments (0)
Add Comment