Pemprov Riau Sediakan Beasiswa Mahasiswa Kurang Mampu, Ini Syarat Dilengkapi….

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu, mulai dibuka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2022. Penerimaan proposal Bantuan Sosial (Bansos) pendidikan ini diusulkan tahun 2022, tetapi pencairan tahun 2023.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Kesra Riau, Zulkifli Syukur di Pekanbaru, Selasa (1/2/22). Ia mengatakan, bahwa pengajuan berkas permohonan, berasal dari perguruan tinggi secara kolektif ke pihaknya Gubernur Riau Cq Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau. Paling lambat itu ditunggu berkasnya hingga tanggal 25 Februari 2022 mendatang.

Zulkifli pun mengatakan, bahwa Bansos pemberian bantuan pihak Pemprov Riau pada mahasiswa itu sedang menempuh pendidikan program D3, S1, ataupun D4 di perguruan tinggi yang berada didalam wilayah Riau, memenuhi kriteria sebagai mahasiswa kurang mampu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang bersifat selektif, tidak wajib dan tidak terus menerus diberikan setiap tahun anggaran, diperuntukkan sebagai bantuan biaya pendidikan dan penunjang pendidikan lainnya.

“Masing-masing perguruan tinggi menerima proposal permohonan bansos pendidikan mahasiswa tidak mampu dari mahasiswanya, selanjutnya melakukan seleksi, berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pengumuman ini,” ujarnya dilansir cakaplah.

Selanjutnya, proposal mahasiswa yang dinyatakan telah lulus seleksi olehnya masing-masing perguruan tinggi, yang diajukan kepada Gubernur Riau dengan menyertakanya surat pengantar berisi daftar nama-nama pemohon Bansos Pendidikan dan ditandatangani pihak Pimpinan Perguruan Tinggi setempat. Dan menyertakan softcopy berisi nama-nama usulan mahasiswa pemohon Bansos Pendidikan.

“Komponen pembiayaan yang diajukan di dalam proposal terdiri atas dana pendidikan, seperti uang semester atau uang Satuan Kredit semester (SKS) atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) per tahun yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, dan biaya pendukung perkuliahan, seperti biaya praktikum, biaya buku, biaya print bahan kuliah dan biaya fotocopy,” terangnya.

Lalu, persyaratan umumnya, yakni Warga negara Republik Indonesia; mahasiswa pada program strata 1 (S1) dan Diploma IV (D4) dari perguruan tinggi negeri (PTIN) atau perguruan tinggi Swasta (PTS) yang berada di Wilayah Provinsi Riau, maksimal semester VI (enam) pada saat mengajukan permohonan; mahasiswa pada program Diploma III (D3) dari PTN atau PTS yang berada di wilayah Provinsi Riau, maksimal semester IV (empat) pada saat mengajukan permohonan.

Persyaratan selanjutnya, mahasiswa aktif dan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang mash berlaku [bukan mahasiswa yang cuti akademik atau mahasiswa tanpa keterangan] dengan dibuktikan melalui Surat Keterangan Aktif Kuliah dari pimpinan perguruan tinggi (Dekan/Wakil Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Prodi/Sebutan lainnya); mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa dan/atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain pada tahun berikutnya ditunjukkan dengan surat pernyataan yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi (Dekan/Wakil Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Prodi/sebutan lainnya); mahasiswa atau orang tua yang berasal dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam DTKS Kemensos di Riau dan bukan pemegang kartu Indonesia Pintar (KIP).

Selain itu, ada juga persyaratan khusus, yakni membuat surat permohonan Bantuan Sosial yang ditunjukkan kepada Gubernur Cq Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau; membuat proposal yang berisi latar belakang, maksud dan tujuan, identitas lengkap pemohon, rincian anggaran belanja yang diajukan, diskripsi singkat tentang kondisi ekonomi pemohon dan keluarga pemohon; dan penutup.

Serta, melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut fotocopy kartu tanda penduduk (KTP), fotocopy kartu keluarga (KK), surat Keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi masing-masing, fotocopy kartu tanda mahasiswa (KTM) dilegalisir oleh perguruan tinggi; surat tidak menuntut hasil seleksi bermeteral 10.000, surat pernyataan keabsahan data dan dokumen yang dilampirkan bermeteral 10.000; surat peryataan tidak sedang dan/atau akan menerima beasiswa/bantuan pendidikan dari pihak lain yang disahkan pimpinan perguruan tinggi; fotocopy rekening tabungan Bank Riaukepri/Bank Riaukepri Syariah atas nama yang bersangkutan. Lalu, pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar, melampirkan Surat DTKS dari Dinas Sosial Kabupaten Kota setempat.

Ketentuan lain, proposal yang diajukan dijilid dengan warna sampul sebagai berikut: S1 warna kuning; D4 warna hijau; D3 warna biru; proposal dijilid rapi rangkap tiga, satu asli dikirim ke Gubernur Riau Cq Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau, satu fotocopy untuk perguruan tinggi dan satu fotocopy untuk arsip pemohon. **Rul

beasiswaPemprovRiau
Comments (0)
Add Comment