Pemprov Riau Sampaikan Tanggapan Pandangan Umum Fraksi DPRD Riau pada RAPBD-P 2025

DERAKPOST.COM – Sesuai diagendakan, Senin 29 September 2025, digelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Riau, di Jalan Sudirman. Yaitu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyampaikan tanggapan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Riau terhadap RAPBD-P Tahun 2025.

Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua (Waka) DPRD Riau Parisman Ihwan, serta didampingi Budiman Lubis. Sementara itu Pemprov Riau tampak Syahrial Abdi yang mewakili Gubernur Riau ini menyampaikan pandangan pemerintah. Serta tampak juga hadir sejumlah unsur Forkompinda.

Dalam keterangannya usai sidang, Syahrial menyebut bahwa pada prinsipnya, didalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Riau yang sejalan dengan harapan pemerintah, terutama dalam menyelesaikan persoalan tunda bayar kepada pihak ketiga dan tunda salur ke kabupaten/kota.

“Pandangan fraksi semakin memperkuat komitmen kami (Pemprov Riau) dalam hal memperbaiki manajemen kas daerah agar lebih efisien. Dan mulai Oktober, kita akan menerapkan kebijakan ‘rem-gas’ dalam hal belanja, dengan pertimbang kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Syahrial menegaskan, bahwa pembayaran utang (tunda bayar) menjadi prioritas, dan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk cermat dalam menentukan skala prioritas pengeluaran. Sehingga, hal program yang telah disusun tersebut bisa berjalan semaksimal mungkin.

“Tata cara pembayaran utang itu menjadi tanggung jawab penuh kepala OPD, bukan dari Sekda atau Gubernur. Sebab, kontrak dilakukan kepala OPD sebagai pengguna anggaran itu. Permintaan Surat Perintah Membayar (SPM) harus terlebih dahulu dikonfirmasi ke bendahara daerah, yakni Kepala BPKAD,” jelasnya.

Syahrial juga menepis anggapan bahwa pembayaran utang harus bisa mendapat persetujuan dari Gubernur. Menurutnya, bahwa proses pembayaran semata-mata bergantung pada kesiapan kas daerah dan dokumen yang diajukan masing-masing OPD.

“Gubernur juga telah mengeluarkan surat edaran yang sudah menegaskan larangan penyalahgunaan jabatan itu untuk halnya kepentingan pribadi. Jadi, kepala OPD-lah mengetahui itu secara pasti dengan siapa mereka berkontrak, apakah sudah dibayar atau masih ada utang,” katanya.

Lebih lanjut, ia pun menyampaikan bahwa prinsip dalam pembayaran utang mengacu pada skala prioritas dan urgensi, ini sesuai pertimbangan kepala OPD masing-masing. Artinya, siapa yang lebih dulu mengajukan SPM dan memenuhi syarat, itu yang akan diproses dan menjadi prioritas. (Dairul)

 

fraksiPandanganRAPBD-PRiauumum
Comments (0)
Add Comment