Pemprov Riau Kembali Laksana Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Imbauan Anggota DPRD Abdullah

DERAKPOST.COM – Saat sekarang ini pihak Pemprov Riau memberlakukanya program penghapusan sanksi administratif berupa pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026. Hal kebijakan insentif fiskal daerah ini diterapkan dengan tujuan meringankan beban masyarakat sekaligus halnya menekan angka tunggakanya pajak kendaraan di seluruh wilayah Riau.

Terkait hal demikian, Abdullah dari anggota DPRD Provinsi Riau menilai kebijakan yang  sangat dapat membantu masyarakat serta  optimistis hal itu bisa juga menekan angka tunggakan pajak secara signifikan. Karena itu, anggota Komisi III DPRD Riau ini, minta serta mengimbau warga pemilik kendaraan untuk segera mendatangi Samsat terdekat selama periode pemutihan berlangsung.

“Terkait saat ini, dengan ada program yang dilakukan pihak Pemprov Riau, pemutihan pajak kendaraan. Maka, saya berharap dan mengimbau warga pemilik kendaraan agar segera mendatangi Samsat terdekat, untuk pemutihan berlangsung. Berharap di tahun ini tingkat tunggakan pajak kendaraan bisa jauh signifikan menurun. Sehingga menjadi pendapatan,” ujar Sekretaris Fraksi PKS.

Sebagaimana diketahui berita sebelumnya. Kepala Bapenda Riau.Ninno Wastikasari ini menjelaskan, bahwa program ini memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk bisa  melunasi kewajiban yang tanpa terbebani denda. Langkah ini dirancang agar pemilik kendaraan, dapat mengurus administrasi kendaraannya secara lebih terjangkau. Hal ini, berlangsung hingga 30 November.

“Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” kata Ninno Wastikasari di Pekanbaru, Kamis (15/10/2026). Dia juga mengatakan, bahwa fasilitas pembebasan pokok pajak juga diberikan ke wajib pajak menunggak selama dua tahun atau lebih. Dan melalui skema ini, maka penunggak pajak ini tidak perlu bayar seluruh akumulasi tunggakan ditahun.sebelumnya itu secara penuh.

Dikatakan dia, yaitu pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah dimula pajak terutang ditahun terakhir, ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan. Selain hal pada  pembebasan denda dan penyesuaian pada pokok pajak lama. Pemprov, juga memberi insentif khusus, yaitu bagi sektor angkutan niaga. Pemprov Riau berikan hal potongan sebesar 40 persen pembayarannya pokok pajak, khusus pada angkutan barang.  (Dairul)

Comments (0)
Add Comment