DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, pemerintah pusat untuk hal pendaftaran PPPK Tahap II akan diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Ini menjadi kabar yang baik bagi tenaga non-ASN ingin ikuti hal seleksi di Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perpanjangan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II. “Dengan waktu tambahan yang diberikan, tenaga non-ASN itu diharapkan memanfaatkan kesempatan yang sebaik mungkin,” ujar Endy Novelly.
Kepala Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Riau ini juga mengatakan, tentu mendukung langkah ini. Karena itu, menghimbau kepada seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memanfaatkan perpanjangan waktu ini.
“Evaluasi menunjukkan masih banyak tenaga non-ASN yang belum mendaftar pada tahap I. Penambahan waktu ini merupakan peluang emas bagi mereka untuk mendaftar ulang, baik yang belum sempat maupun yang TMS. Persyaratanya tetap sama,” ujar Endy.
Endy juga menekankan bahwa pentingnya ketelitian didalam hal proses pendaftaran. Maka, peserta harus mencermati formasi yang dipilih dan hal memahami kualifikasi pendidikan yang disyaratkan. Jangan lupa, unggah berkas itu dengan benar agar tidak ada kendala administratif. (Dairul)