DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diingatkan ini agar terus memperjuangkan hak masyarakat yang dirugikan oleh kebijakan pusat. Seperti diketahui, tahun 1959, PT CPI itu sudah membangun jalan sepanjang 180 km dari Pekanbaru hingga Dumai.
Hal itu untuk kepentingan bisnis. Jalan tersebut kemudian berkembang dengan menjadi jalan nasional ataupun Lintas Sumatera. Masyarakat, bahkan sudah banyak yang tinggal di kiri-kanan jalan tersebut. Termasuk perkantoran.
Berdasarkan data, paling tidak itu ada sekitar 2 ribu sertifikat dikeluarkan BPN untuk masyarakat tinggal di kiri – kanan jalan itu. Namun belakangan persoalan muncul. Terutama diketika pemerintah membangun jalan tol tersebut.
Ada beberapa titik jalan bersinggungan lewat tanah di sekitar jalan yang dulu ini dibangun PT CPI itu. Dimana, diketahui sekitar 100 meter kiri – kanan jalan telah dinyatakan DJKN sebagai hak milik SKK Migas atau dimasa Chevron.
Sehingga 2 ribu sertifikat yang sudah diterima masyarakat dinilai tidak lagi berlaku. Akibatnya mereka juga tidak mendapat ganti rugi lahan secara layak. Di sisi lain, masyarakat juga tidak bisa lagi mengagunkan sertifikat tersebut ke bank, karena bank tak mengakui.
Maka dalam hal ini, Sekretaris Komisi I DPRD Riau Abdul Kasim menjelaskan kebijakan yang dimaksud penetapanya hak negara atas sisi kiri dan kanan jalan lintas Pekanbaru-Dumai sepanjang 131 km.
Padahal, kata dia, sebagian masyarakat sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia juga menyebut, sudah berulang kali disampaikan, Pemprov Riau harus menindaklanjuti ini.
“Ini sangat mengganggu, itu 100 meter ada fasilitas umum dan pemukiman warga, Tolong Pak Gubernur ini diperjuangkan terus,” kata Abdul Kasim.
Saat ini, kata Kasim, puluhan ribu orang menunggu perjuangan dari Pemprov Riau dalam memperjuangkan tanah mereka. Sebab, tanah tersebut saat ini tidak bisa dipergunakan masyarakat.
“DPRD Riau harus punya langkah pasti, ini BPN sudah membatal kepemilikan masyarakat secara sepihak. Kita harus bersama-sama memperjuangkan ini, ini masyarakat kita, mereka menggantungkan harapan sama kita,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto, mengakui bahwa ini adalah persoalan besar dan harusnya menjadi tanggungjawab bersama. Dia secara pribadi sudah menyampaikan hal ini ke kementerian.
“Tapi ada baiknya perjuangan kita tidak parsial, tidak bisa hanya dari DPRD saja, harus dilakukan bersama. Masyarakat Riau terzalimi. Di sisa masa jabatannya gubernur dan wakil gubernur, ini harus selesai. Beberapa tahun lalu sudah kita sampaikan ke kementerian,” katanya. **Rul