DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau disaat ini telah membeli Mobil Listrik dengan anggaran sebesar Rp10,4 miliar. Tetapi dalam hal ini DPRD Riau juga menilai Pemprov terburu-buru terjemahkan arahan pusat.
Kritikan itu disampaikan anggota DPRD Riau Ade Hartati kepada wartawan saat dikonfirmasi, bahwa Pemprov Riau telah membeli mobil listrik. “Intinya itu, pihak Pemprov Riau (Gubernur Syamsuar, red) terburu-buru mengambil sikap tindakan terhadap arahan pemerintah pusat soal pembelian mobil listrik,” katanya.
Anggota Komisi V DPRD Riau menyebut harusnya Pemprov Riau mengutamakan hal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena sambung dia, untuk saat sekarang ini masih banyak dibutuh masyarakat. Misalnya itu, hal perbaikan sarana dan prasarana yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Pemprov ini jangan terlalu terburu-buru menerjemahkan arahan dari Pemerintah Pusat. Di tengah kondisi ekonomi yang baru bergerak akibat bencana Covid-19, program kegiatan prioritas itu langsung menyentuh masyarakat ini seharusnya menjadi titik berat Pemprov,” kata Ade yang Politisi PAN ini.
Diketahui, untuk pembelian mobil listrik ini Pemprov Riau tampaknya bergerak cepat. Kepala Biro Umum Setdaprov Riau, Herman mengatakan, disaat ini mobil listrik pesanan Pemprov Riau itu sudah tiba di Pekanbaru. Mobil masih berada di Showroom Agung Toyota, Jalan SM Amin Pekanbaru.
Seperti diketahu Pemprov Riau membeli mobil listrik dengan merek Toyota bZ4X, yakni seharga Rp1,3 miliar per unit. Tak tanggung-tanggung, mobil dibeli bukan cuma satu, tapi delapan unit. Total dana APBD yang sudah digelontorkan untuk membeli mobil mewah tersebut sekitar Rp10,4 miliar.
Adapun 8 unit mobil listrik tersebut akan diperuntukkan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau, Sekdaprov Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kepala Kepolisian Daerah Riau. Termasuk juga untuk Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru. Satu unit lagi ditempatkan di Badan Penghubung Pemprov Riau di Jakarta.
Untuk diketahui, pengadaan mobil listrik tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. **Rul