DERAKPOST.COM – Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ada menyatakan akan menertibkan kabel yang sembrawut. Tetapi hal itu hingga sekarang tidak ada realisasinya.
Terkait ini Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE SH MH, mendesak Pemko segera menertibkan kabel-kabel internet yang sembrawut dan juga membahayakan keselamatan warga. Kabel yang melintang rendah di sepanjang jalan protokol atau di pemukiman, dan ada tiang yang ditanam di bahu jalan, dinilai merusak estetika kota sekaligus berpotensi memicu kecelakaan.
Permintaan ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru.
Politisi PDI-P ini, menegaskan perlunya langkah tegas dari Pemko agar penyedia layanan internet mematuhi aturan pemasangan jaringan dan penanaman tiang. “Ini bukan hanya soal keindahan kota, tapi juga keselamatan masyarakat. Kita minta Pemko jangan ragu bertindak. Sudah saatnya memberi sanksi kepada penyedia jasa yang melanggar,” ujarnya.
Dikatakan dia, awal pekan lalu, Komisi I DPRD ini sempat mengundang Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) untuk membahas masalah ini. Namun APJATEL tersebut tidak hadir dan pertemuan akan dijadwalkan ulang. Hearing serupa pernah dilakukan pada 2024, namun tidak menghasilkan kesepakatan konkret.
Robin mengungkapkan, Wali Kota Pekanbaru sebelumnya sudah sepakat untuk melakukan penertiban. Bahkan, dari puluhan provider yang beroperasi di Pekanbaru, hanya dua yang memiliki izin resmi, sisanya ilegal. Maka penertiban bisa dilakukan jika ada kemauan politik yang kuat dan koordinasi intensif dengan OPD terkait.
Langkah Komisi I mendapat sorotan warga yang sudah lama mengeluhkan kabel menjuntai dan semrawut. Komisi I yang membidangi perizinan juga mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Ranperda ini sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025 Kota Pekanbaru. (Rezha)