Pemkab Siak Larang Pedagang Berjualan di Area Dilarang, Ketahuan Itu Dikenakan Denda Rp250.000

DERAKPOST.COM – Baru-baru ini dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak ada mengeluarkan surat imbauan dan larangan tegas bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area terlarang. Seperti trotoar dan fasilitas umum lainnya. Surat tersebut berlaku pada 1 April 2026.

Kebijakan itu dikeluarkan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Langkah ini dilakukan dalam rangka menegakkan ketertiban umum, menjaga fungsi trotoar sebagaimana hal hak pejalan kaki, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Larangan tersebut mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 32, yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan aktivitas berdagang atau berusaha di bagian jalan, trotoar, di atas drainase, halte, jembatan penyeberangan, jalur hijau, taman, serta tempat umum lainnya. Pengecualian hanya diberikan pada waktu dan lokasi tertentu yang telah ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Siak Syamsurizal menegaskan, aturan ini tidak hanya berlaku bagi pedagang, tetapi juga bagi masyarakat sebagai pembeli. “Bukan hanya pedagang yang dilarang, pembeli juga tidak diperbolehkan melakukan transaksi di lokasi yang sudah jelas dilarang,” kata Syamsurizal dalam surat itu.

Ia menyebutkan, Satpol PP akan melakukan pengawasan dan penindakan secara langsung di lapangan. Setiap pelanggaran yang ditemukan tidak akan ditoleransi. Dikatakan dia, jika kedapatan masih berjualan atau melakukan aktivitas jual beli di area terlarang, maka akan langsung dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu itu setiap pedagang. (Bery)

areadilarangpedagangpemkabsiak
Comments (0)
Add Comment