Pemkab Kuansing Akan Bongkar Pasar Bawah Teluk Kuantan, tapi Pemilik Kios Menantang Pasang Plang

DERAKPOST.COM – Pemilik dari kios Pasar Bawah Teluk Kuantan memasang spanduk di lokasi Pasar itu Kamis (15/1/2026) sore. Hal itu reaksi adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, berencana pembongkaran pada tanggal 20 Januari ini.

Pemilik kios bersama kuasa hukum yang mereka tunjuk, Kamis (15/1/2026) sore, tampak langsung memancang spanduk di pinggiran jalan kios Pasar Bawah Teluk Kuantan. Spanduk itu berbunyi, “Tanah ini dan Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan di bawah pendampingan hukum kuasa hukum Kantor Hukum Keadilan Berazam”.

“Kami dari pemilik kios sudah sepakat menolak kebijakan Pemkab yang tanpa memperhatikan hak-hak pemilik. Makanya, kami pasang spanduk dan siap untuk hal  menempuh jalur hukum,” ujar Juru Bicara Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan, Kasmar Malven, Jumat (16/1/2026), yang seperti dikutip dari laman Riaupos.

Kasmar Malven menegaskan, sudah dibahas bersama sebanyak lima kali, termasuk di DPRD Kuansing. Dalam hearing bersama DPRD Kuansing, mereka bukan tidak mendukung program Pemkab tetapi harus prosedural. Hak-hak mereka terhadap bangunan kios, haruslah dituntaskan sebelum pembongkaran.

“Dan saat hearing bersama DPRD Kuansing, ada harapan itu. Tetapi mengapa Pemkab tetap ngotot akan membongkar cepat tanpa menyelesaikan hak-hak kami. Bila seperti itu, maka jalur hukum lah jalan yang terbaik,” tegas Kasmar Malven.

Meski Pemkab beralasan HGB sebagian pemilik kios sudah mati atau tidak berlaku lagi, tetap ada hak-hak pemilik kios atas bangunan. Ketentuan itu, bisa dilihat pada Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Pasal 35 hingga 40 UUPA mengatur tentang HGB secara umum.

Kemudian, Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. UU ini menjadi landasan utama jika HGB dihapus karena tanahnya diperlukan untuk proyek pemerintah. Misalnya, pembangunan jalan tol, bendungan, dan lainnya. UU ini menjamin pemberian ganti kerugian yang adil kepada pihak yang berhak, termasuk pemegang HGB.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 (sebelumnya PP Nomor 40 Tahun 1996) tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Peraturan ini merinci ketentuan mengenai HGB, termasuk hapusnya hak dan kewajiban terkait. Pasal 46 PP No 18 Tahun 2021 mengatur hapusnya HGB, salah satunya karena berakhirnya jangka waktu.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dalam kasus sengketa perdata biasa (misalnya, wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian HGB), Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi. “Di Undang-Undang itu jelas, ada hak kami. Sementara Pemkab menyebutkan tidak ada regulasi,” ujarnya.

Lalu, lanjut Kasmar Malven, soal bentuk dan proses ganti rugi berdasarkan UU nomor 2 tahun 2012, dapat berupa, uang (sebesar nilai kerugian), tanah pengganti atau permukiman kembali. Lalu berbentuk kepemilikan saham atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak.

Nilai ganti rugi dihitung berdasarkan penilaian oleh penilai (appraiser) independen yang mencakup nilai tanah, bangunan, tanaman, dan benda lain yang terkait. Jika ada ketidakpuasan terhadap bentuk atau jumlah ganti rugi, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan ke pengadilan negeri setempat.

Lalu selanjutnya, ia mempertanyakan darimana Pemkab mengatakan HGB mereka sudah tidak berlaku lagi. Sementara OPD terkait baru memintanya pada pemilik kios.

Sementara Asisten I Setda Kuansing, dr H Fahdiansyah SpOg mengatakan, kalau rencana Pemkab Kuansing untuk melakukan pembongkaran kios Pasar Bawah Teluk Kuantan telah bulat. Rencananya, pembongkaran itu akan dilakukan pada Selasa 20 Januari 2026.

Pasalnya, area Pasar Bawah Teluk Kuantan itu akan digunakan sebagai lokasi pelaksanaan MTQ Riau 2026 yang dijadwalkan Juni 2026 mendatang. Di lokasi itu akan dibangun Astaqa MTQ dan beberapa sarana lainnya.

Selain itu, hak guna bangunan (HGB) yang diberikan pada pemilik kios sudah habis. Dari hasil verifikasi yang dilakukan Pemkab, dari 90 unit kios di Pasar Bawah, dimiliki 43 pemilik. Dari jumlah itu, mayoritas HGB sudah mati dan tidak diperpanjang. Hanya ada dua pemilik kios yang mengantongi HBG yang masih berlaku hingga Februari dan Maret tahun 2027 mendatang.

“Ketika HGB sudah mati atau habis masa berlakunya, maka itu kembali pada Pemkab sebagai pemilik HPL (hak penguasaan lahan). Dan penggunaannya tergantung Pemkab,” tegas Fahdiansyah.

H Fahdiansyah menjelaskan, dengan alasan itu Pemkab akan melakukan pembongkarannya. Area itu akan digunakan untuk pelaksanaan MTQ Riau 2026 di Kuansing serta untuk penataan kota Teluk Kuantan yang sudah dirancang. Dimana sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan MTQ Riau 2026 yang akan dimulai Juni 2026, harus sudah tuntas di Mei 2026.

Sementara terkait dua pemilik kios yang HGBnya masih berlaku, Pemkab akan melakukan pendekatan pada pemilik kios. Namun sebelum dilakukan pembongkaran kios Pasar Bawah Teluk Kuantan, Pemkab akan menyampaikan surat pemberitahuan pada pemiliknya dan pedagang Pasar Bawah dan DPRD Kuansing.

Rencana pembongkaran Pasar Bawah ini, kata Fahdiansyah sudah dibahas lima kali bersama pedagang dan pemilik kios Pasar Bawah. Untuk para pedagang yang menempat kios Pasar Bawah, Pemkab sudah memberikan dua lokasi alternatif pada pedagang, yakni lokasi Pasar Rakyat dan lokasi Pasar Modern Teluk Kuantan.

“Lokasi silahkan dipilih pedagang. Kita sudah siapkan dua lokasi alternatif,” tegasnya. Tim terpadu Pemkab Kuansing, akan kembali melakukan finalisasi rencana pembongkaran itu pada Senin (19/1/2026), termasuk antisipasi saat pembongkaran dan pasca pembongkaran serta gugatan hukum yang akan dihadapi.  (Hendri)

bawahKuansingpasarpemkabplang
Comments (0)
Add Comment