DERAKPOST.COM – Kondisi dan situasi di Hutan Larangan Adat Kenegerian Kampa, Ghimbo Boncah Lida, diminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar itu diminta untuk segera turun untuk meninjau. Yang diinformasikan kuat dugaannya kawasan tersebut berubah (sebagian) diantaranya menjadi perkebunan kelapa sawit.
Hal kondisi itu diungkapkan salah seorang Tokoh Masyarakat bernama Lukman, saat berbincang dengan awak media. Menurut Lukman, bahwasa ini Ghimbo Boncah Lida merupakan salah satu hutan adat Kampar yang sudah mendapat pengakuan dengan terbit SK pihaknya Pemerintah Pusat pada tahun 2020.
Lukman, yang merupakan mantan kepala desa disalah satu desa berada Kecamatan Kampa, menyebutkan, dengan pengakuan dari Pemerintah Pusat ini, maka dipastikan masyarakat adat juga dapat dengan aman mengelola hutan itu, untuk kesejahteraan ekonomi di lingkung masyarakat adat.
“Dengan catatan hutan adat tersebut tidak boleh dirusak dan ditebang menjadi lahan perkebunan. Dengan adanya pengakuan ini maka bisa menjadi dasar bagi masyarakat adat untuk melindungi kawasan hutan dan untuk fungsi ekonomi, sosial serta adat,” kata Lukman.
Sebagaimana hal diketahui, kebun sawit seluas ratusan hektar di Dusun Pinatan, Desa Pasar Kampar, Kecamatan Kampa, diduga sudah dikuasai atau menjadi hak milik setidaknya 10 sampai 12 orang. Ini kebun kemudian dikenal sebagai PMKS tersebut kemungkinan besar berada di Hutan Larangan Adat kenegerian Kampa, Ghimbo Boncah Lida.
Namun yang sejauh ini, belum diperoleh informasi pasti nama-nama yang diduga sebagai pemilik kebun, demikian itu pula cara mereka akhirnya bisa menguasai dan memiliki kebun sawit di area Hutan Adat tersebut. Sebelumnya, halnya akan Hutan Adat Ghimbo Bonca Lida tergabung pada Ghimbo Pomuan menjadi satu hamparan hutan. (Dairul)