DERAKPOST.COM – Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) menggelar rapat koordinasi pelayanan publik bersama Ombudsman perwakilan Provinsi Riau. Rapat yang berlangsung di ruang Thamsir Rahman lantai IV, Kantor Bupati, Selasa (16/5/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Inhu, Junaidi Rachmat, didampingi Asisten Administrasi Umum, Erlina Wahyuningsih. Turut hadir perwakilan inspektorat, perwakilan bagian Tapem, bagian organisasi dan perwakilan Puskesmas Sipayung, Puskesmas Pekan Heran, dan OPD terkait lainnya.
Wabup Inhu, Junaidi Rachmat dalam sambutannya mengatakan standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Untuk meningkatkan pelayanan publik salah satu tolok ukur dari keberhasilan pemerintah daerah keberhasilan pencapaian visi-misi.
Junaidi berharap arahan bimbingan dari Riau, diharapkan dapat meningkatkan upaya-upaya pelayanan publik. Ada beberapa perangkat daerah yang sudah berupaya dengan maksimal sehingga mendapatkan penilaian yang baik.
Kepala perwakilan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Riau, Bambang Pratama mengatakan, standar pelayanan publik adalah suatu tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan. Serta acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas. **Kho