DERAKPOST.COM – Sebanyak 26 orang pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dikembalikan kepada pejabat fungsional. Pengembalian jabatan itu, berdasarkan surat keputusan Bupati Inhu tentang pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional.
Pasca pengembalian jabatan itu, setidaknya dalam bulan Juni ini akan dilaksanakan pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Inhu. Karena proses pelantikan pejabat eselon III dan IV itu sudah berproses dan tinggal menunggu persetujuan Mendagri.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Inhu, Ahmad Syukur SSos MSI, Selasa (10/6/2025).
“Sebanyak 26 pejabat yang dikembalikan ke pejabat fungsional itu, berada di 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” terangnya.
Dijelaskannya, surat keputusan tentang pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional itu, disampaikan langsung kepada masing-masing pejabat tersebut pada Selasa (10/6/2025).
“Tidak pakai pelantikan, petikan keputusan Bupati Inhu itu disampaikan langsung kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Keputusan itu sambungnya, terhitung sejak tanggal 2 Juni 2025 lalu. Kemudian, kepada masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan fungsional langsung sebagai perencana jenjang ahli muda dengan angka kredit 75.
Ia juga membenarkan bahwa, dalam bulan Juni ini akan dijadwalkan pelantikan pejabat eselon III dan IV. Hal itu dilakukan, agar kekosongan jabatan eselon III dan IV tidak terlalu lama.
“Pejabat eselon III dan IV yang kosong seperti Kabid, ada yang di-Plt-kan ke Kasi atau pejabat diatasnya. Begitu juga kasi dan sekertaris bisa dijabat oleh pejabat yang diatasnya atau dibawahnya,” pungkasnya. (Usman)