Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Bongkar Kejanggalan Sirekap Pilpres Dikelola KPU

 

DERAKPOST.COM – Ada kejanggalan yang ditemukan pada moment pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024, menjadi sorotannya serius Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Khusus, kejanggalan di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pilpres ini dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kejanggalan itu seperti halnya dipaparkan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan, Jumat (16/2/2024). Dijelaskan dia, pada Sirekap Pilpres 2024 bahkan ada yang memuat data 80 ribuan pemilih pada satu tempat pemungutan suara (TPS). Hal demikian rasanya tidak mungkin pada satu TPS ada sampai sebanyak demikian.

“Dari data Sirekap Pilpres 2024 itukan ada satu TPS yang berisikan 80 ribuan pemilih. Inikan tidak mungkin, dan rasanya itu yang janggal sekali. Nah dalam hal ini, tentu tak mungkin ada sebanyak itu dalam satu TPS.
Dalam hal konteks ini, Bawaslu pada tahap melakukan pengecekanya pada titik lokasi TPS yang seperti demikian,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikanya Lolly Suhenty, bahwa diketahui setiap TPS itukan paling banyak atau maksimal adalah 300 pemilih. Oleh karena itu ungkapnya, Bawaslu minta KPU perbaiki data Sirekap demikian, sebab jika tidak dilakukan perbaikan tentunya hal tersebut menimbulkan ketidakpercayaanya publik kepada pihak penyelenggara.

Dikutip dari Viva.co.id. Dalam hal ini, sebut Lolly Suhenty, tentu Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk segera melakukan perbaikan Sirekap supaya tidak menimbulkan hal ketidakpercayaan publik. “Pada intinya adalah manual berjenjang itu yang kita pegang. Dikarena setelah kita cek adanya kesalahan input,” sebutnya.

Lolly Suhenty mengatakan, setelah adanya dilakukan pengecekan tersebut, maka yang didapatkan adalah kesalahanya pada input data hasil penghitungan suara. Bawaslu ini menduga ada akan ketidakakuratan sistem digital Sirekap dalam hal membaca tulisan pada formulir hasil penghitungannya suara yang difoto pihak petugas di TPS. (Rul)

BawaslupemiluserentakSIREKAP
Comments (0)
Add Comment