Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Menjadi Alasannya….

DERAKPOST.COM – Diketahui, sebelumnya pemerintah ini memberi angin segar, yakni ada pemberian diskon tarif listrik terhadap masyarakat pelanggan yang memakai daya 1.300 VA ke bawah. Diketahui, ada tercatat
79,3 juta pelanggan.

Tetapi saat sekarang ini, pemerintah malah  membatalkan rencana pemberianya diskon tarif listrik tersebut. Pembatalan itu seperti disampaikanya oleh Menkeu Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, dihari Senin (2/6/2025) sore.

Dia mengatakan, pembatalan dikarenakan mekanisme penganggaran. Pemerintah ini rencananya menggelontorkan diskon pada Juni dan Juli tahun ini. Tapi karena diskon listrik mekanisme penganggarannya lebih lambat, maka rencananya dibatalkan.

“Kita rapat diskon listrik penganggaran lebih lambat. Kalau Juni, Juli tidak bisa dijalankan. Yang.dikarena diskon listrik mekanisme penganggaran lebih lambat, maka rencananya dibatalkan,” ungkapnya seperti dikutip dari laman Tempo.com.

Sebagaimana diketahui. Presiden Prabowo Subianto akan memberikan 6 bantuan atau insentif pada 5 Juni 2025 mendatang, yaitu  untuk menjaga agar pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa makin tetap dijaga di level 5 persen.

Rencana gelontoran bantuan, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai memimpin rapat dengan sejumlah stakeholder terkait. Salah satu bantuan berbentuk diskon tarif listrik sebanyak 50 persen dari tarif normal.

Diskon tarif itu diberlakukan untuk tagihan Juni dan Juli. Tapi diskon tarif tersebut tak diberikan untuk semua pelanggan. Diskon itu hanya diberikan pada pelanggan listrik berdaya dibawah 1.300 VA. Yakni ada 79,3 juta rumah tangga jadi sasaran mendapat bantuan ini.

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhanya ekonomi di kuartal kedua (2025). Jadi, momentum ini dimanfaatkan untuk membuat beberapa program. Yakni, beberapa program yang disiapkan ini, bisa mendorong pertumbuhan ditingkatkan itu melalui konsumsi,” tuturnya dalam rilis resmi, Sabtu (24/5/2025).

Selain itu, berikut 5 bantuan lainnya

1. Diskon transportasi
Diskon berlaku untuk moda angkutan laut, kereta api, sampai pesawat. Pemberian diskon berlaku selama masa libur sekolah, yakni Juni 2025 dan Juli 2025.

2. Potongan tarif tol
Potongan ditargetkan menyasar 110 juta pengendara.

3. Tambahan alokasi bantuan sosial
Tambahan berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

4. Bantuan subsidi upah (BSU)
Bantuan seperti yang pernah disalurkan pada masa pandemi covid-19. Ini berlaku untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

“Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu),” beber sang menko.

Pada 2022 lalu, BSU yang diberikan adalah Rp600 ribu untuk para buruh memenuhi syarat. Bantuan ini dibagikan satu kali saja kepada para penerima.

5. Perpanjangan program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi buruh di sektor padat karya.  (Dairul)

diskonlistrikpemerintahtarif
Comments (0)
Add Comment