DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini pemerintah akan menghapus tunggakanya peserta BPJS Kesehatan total senilai Rp20 triliunan. Penghapusan atau pemutihan ini, bagi peserta memenuhi syarat. Hal seperti peserta PBI dan yang juga terdaftar dalam
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal itu, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi, dalam keterangan kepada wartawan. Dikatakanya bahwa pemutihan tunggakan yang merupa kebijakan pemerintah ini menghapus iuran tertunggak bagi peserta memenuhi syarat sesuai yang ditentukan didalam kebijakan tersebut.
Dikutip dari laman Bisnis. Program bertujuan, agar masyarakat yang kurang mampu itu tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa adanya terbebani tunggakan lama. Dengan hal kebijakan ini, peserta yang beralih status tidak perlu khawatir lagi dengan hal tunggakan lama.
Siapa Berhak Mendapatkan Pemutihan BPJS Kesehatan 2025?
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan berhak mendapat penghapusan tunggakan. Berikut kategori peserta yang bisa mendapatkan hapus tunggakan BPJS Kesehatan 2025:
* Peserta yang beralih ke PBI
* Peserta mandiri yang kini masuk kategori PBI akan menjadi prioritas. Iuran mereka kini ditanggung pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus.
* Peserta tidak mampu atau miskin.
* Pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang masuk data resmi masyarakat kurang mampu.
* Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi pemerintah daerah.
* Peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) juga bisa mendapatkan penghapusan tunggakan, asalkan telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
* Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
* Validasi data dalam DTSEN penting agar program tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
* Tunggakan maksimal 24 bulan Program pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan hingga 24 bulan (2 tahun). Tunggakan lebih dari dua tahun tidak akan dihapus.
* Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat. (Dairul)