Pemberhentian Dua Kepala Daerah ke Mendagri Diusulkan, Firdaus: Untuk Pj Menyusul

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah teruskan surat usulan pemberhentian dua kepala daerah. Yakni, Kampar dan Pekanbaru ke Mendagri. Hal itu seiring
Akhir Masa Jabatan (AMJ) dua kepala daerah tersebut, terhitung 22 Mei 2022.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, di Setdaprov Riau, Firdaus. Ia mengatakan surat usulan pemberhentian dua orang kepala daerah itu sudah diteruskan ke Mendagri. Ini sesuai permintaan pihak Mendagri, karena kepala daerah lainnya di Indonesia memiliki AMJ sama.

“Usulan pemberhentian dari dua kepala daerah dipercepat, itu atas permintaan Mendagri. Pasalnya, sejumlahan kepala daerah lainnya di Indonesia ini memiliki AMJ yang sama. Dengan begitu diharap bisa permudah prosesnya administrasi, sebelum ditetapkan seorang Penjabat (Pj) untuk isi kekosongan,” ujarnya.

Firdaus mengatakan, sementara usulan tiga nama yang akan menjadi Penjabat (Pj), masih menunggu arahan Gubernur Riau (Gubri). Tetapi didalam hal ini, Eka mantan Karo Humas Setdaprov Riau belum mau memaparkan siapa tiga nama masing-masing daerah tersebut.

“Itu kewenangan pak Gubernur. Kita tidak tahu nama-namanya. DPRD Kampar dan Pekanbaru sudah memparipurnakan usulan pemberhentian kepada daerahnya, sesuai AMJ. Dan ini sudah kita laporkan ke Mendagri. Usulan calon, Pj nantilah, kita tunggu arahan pak Gubernur,” papar Firdaus. **Rul

daerahKepalaMendagri
Comments (0)
Add Comment