Pembangunan Ruang Baja Ringan di SMAN 1 Tempuling Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama

DERAKPOST.COM – Diduga proyek siluman tanpa memasang papan nama terjadi di SMAN 1 Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau kegiatan semacam ini tidak menutup kemungkinan akan membuka celah terjadinya tindakan korupsi.

Papan nama proyek adalah hal penting sebagai saranan informasi kepada masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek yang bersumber dana besaran Anggaran, Volume pekerjaan, Cv kontraktor pelaksana serta tanggal dan waktu pelaksanaanya yang merupakan implementasi azas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Seperti yang terjadi di Jalan 21 Maret Sungai Salak RT 14/RW 05 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, saat dikonfirmasi Awak Media ini Kepada Tukang  pada Tanggal 26 Desember 2025, Tentang proyek pembangunan Ruangan baja ringan ukuran 5×10 SMA Negeri 1 Tempuling,” Tidak Tahu Pak Jawab tukang dan kami diperintahkan Oleh Pihak Sekolah.

Ketika Awak Media ini ke sekolah menemui pihak Kepala Sekolah pada hari Jum’at, (26/12/25) tetapi Kepala Sekolah tidak ada di tempat, dikarenakan sekolah Masih Suasana libur selama dua Minggu,” ujar salah seorang siswa sedang melaksana ekstrakurikuler dan sempat awak media menghubungi WhatsApp Kepseknya, tapi sampai hari ini tidak bisa dihubungi bahkan WhatsApp wartawan di blockirnya.sampai berita ini di tayangkan.

Di tempat terpisah, Bhaihaqi Ketua LSM Aliansi Jurnalis Anti Korupsi Riau (AJAK RIAU) Kabupaten Inhil menjelaskan kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasi,” terangnya.

SMAN 1 Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau bangunan 5 x 10 melaksanakan pembangunan/rehabilitasi menggunakan anggaran pemerintah tanpa memasang papan nama proyek. Hal ini melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya kewajiban badan publik (sekolah) untuk menyediakan informasi penggunaan anggaran secara terbuka.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 9 menyatakan bahwa Badan Publik (termasuk sekolah sebagai bagian dari instansi pemerintah) wajib sediakan informasi publik secara terbuka, termasuk informasi mengenai kegiatan dan halnya pengelolaan anggaran.

Pasal 11 ini juga mengamanatkan bahwa informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala termasuk informasi tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Peraturan Pemerintah dan Instruksi Menteri terkait yang mewajibkan pemasangan papan informasi proyek untuk setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi.

Ketiadaan papan nama proyek pada pembangunan fasilitas sekolah yang menggunakan dana publik berpotensi menimbulkan beberapa masalah:

* Menutup akses masyarakat terhadap informasi publik (sumber dana, nilai anggaran, pelaksana).
* Membuka ruang penyalahgunaan dan praduga korupsi.
* Melemahkan pengawasan partisipatif masyarakat. (Tim)

 

bajaProyekRuangSilumanTempuling
Comments (0)
Add Comment