Peluang Relawan yang Gemar Cari Muka Tertutup Pasca Putusan MK pada Pasal Penghinaan Presiden-Wapres

DERAKPOST.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan nomor 275/PUU-XXIII/2025, yakni terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang diucapkan pada Rabu (12/8/2026).

Menurut dia, putusan MK tersebut menutup peluang relawan yang gemar cari muka (carmuk). Diketahui, dalam putusannya Mahkamah memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP menjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai delik penghinaan presiden-wapres hanya dapat dituntut berdasarkan aduan presiden dan wakil presiden kiranya layak diapresiasi,” ujar Jamiluddin kepada wartawan, hari Ahad (16/8/2026), seperti dikutip dari laman SINDONews.

Jamiluddin berpendapat, putusan MK itu setidaknya juga dapat menutup peluang pihak-pihak tertentu untuk hal menuntut seseorang yang dinilainya ada menghina presiden atau wakil presiden. Dikatakan dia, pihak-pihak tersebut umumnya juga dengan berbagai motif berupaya meredam pihak yang mengkritik presiden-wapres dengan dalih delik penghinaan.

“Dengan begitu, upaya meredam pengkritik dari para pendukung presiden atau wakil presiden dapat ditiadakan. Para relawan yang gemar cari muka (carmuk) dengan sendirinya sudah tertutup menggunakan delik penghinaan,” tuturnya. Jadi, kata dia, kekhawatiran akan dipolitisir oleh para pendukung presiden dan wakil presiden dapat dicegah.

Katanya, para pendukung presiden dan wakil presiden itu sudah tidak lagi dapat menuduh seseorang melakukan hal delik penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Dengan begitu, lanjut dia, delik penghinaan terhadap presiden-wapres akan jarang muncul ke permukaan. Sebab, ujar dia, presiden dan wakil presiden tidak akan bisa menggunakan delik penghinaan tanpa dasar yang kuat.

“Presiden dan wakil presiden yang mudah menggunakan hal delik penghinaan akan dinilai sosok ademokratis. Presiden dan wakil presiden seperti ini tidak akan bisa mendapat tempat di negara demokrasi,” ujarnya. Menurut dia, pamor presiden dan wakil presiden seperti itu juga akan cepat memudar. Bahkan, menurut dia, seperti itu akan cepat kehilangan legitimasi.

Jadi, katanya, putusan MK dapat perkuat demokrasi di Tanah Air. Sebab sekat-sekat psikologis dan politis untuk menyatakan pendapat, khususnya kepada presiden dan wakil presiden akan dapat dicairkan, serta dipulihkan kembali. Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini mengatakan, masyarakat kembali percaya diri untuk menyampaikan pendapat yang memang telah dijamin oleh konstitusi.

Sekadar diketahui, hal permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 ini, diajukan sejumlah mahasiswa, yaitu Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu dan Alexandra Asheila Taufik.

Dikutip dari laman resmi MK, bahwa para pemohon mengujikan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP. Mereka menilai ketentuan tersebut yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, khususnya adalah berkaitan dengan jaminan kebebasan berekspresi, bahkan itu persamaan di hadapan hukum, dan disertai kepastian hukum.

Para pemohon menyebut Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, itu yang mengatur larangan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden” itu jelas berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.

Ketentuan tersebut, dinilai menimbulkan fear effect atau efek ketakutan daripada masyarakat, yang sehingga warga negara enggan menyampaikanya kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik. Maka itu pemohon berpendapat pengaturan Pasal 218 KUHP menciptakan perlakuan hukum tidak setara karena memberi perlindungan pidana khusus kepara Presiden dan/atau Wakil Presiden. (Dairul)

carimukaPresidenrelawanwakil
Comments (0)
Add Comment