DERAKPOST.COM – Soal ada temuanya Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW), hal dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) tentang Lingkungan Hidup (LH) dilakukan PT Ivo Mas Tunggal (IMT) di Kecamatan Kandis. Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Provinsi Riau Murod, berjanji akan menindaklanjuti.
“Terima kasih atas informasi ini, maka akan segera kita tindaklanjuti dan akan melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap PT IMT tersebut dalam waktu dekat. Sehingga, nantinya itu diketahui hal informasi pelanggaran perusahaan tersebut,’ kata Murod kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Diketahui sebelumnya, Ketua Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW) Tri Yusteng Putra menemukan dugaan pelanggaran
terhadap PT IMT ini sengaja menanam kelapa sawit di pinggir sungai atau anak sungai.
“Kami minta Kadis LHK Pak Murod untuk menelusuri dan menindak PT IMT terkait diduga pelanggaran UU Lingkungan Hidup. Ini jelas salah karena menanam kelapa sawit hingga ke bibir sungai,” kata Tri Yusteng Putra.
Tri mengatakan, kalau hal ini tidak diindahkan, maka pihaknya akan meminta secara tertulis dan ditembuskan beberapa pihak seperti Kejati Riau, DPR RI, serta RSPO.
“Namun kita harapkan Pak Murod mau menindaklanjuti permintaan ini,” kata Yusteg. Selain itu katanya, YRHW juga meminta agar RSPO PT IMT ini segera dicabut, karena dari data terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK, terbukti anak dari perusahaan Sinar Mas Group tersebut menggarap kawasan hutan seluas 13 ribu hektar lebih.
Sebelumnya, Direktur Sawit Watch (SW) Achmad Surambo juga meminta pihak PT IMT untuk patuh aturan nasional atau dan internasional terkait RSPO. “Ini dikarena pihak perusahaan diduga manfaatkan lahan hutan tanpa izin untuk kebun kelapa sawit yang luasnya sekitar 13.432 hektar,” ujarnya. **Rul