Pegawai Terjaring OTT KPK Sama Bupati Meranti Adil, BPK Riau Koordinasi dengan Pusat

DERAKPOST.COM – KPK menetapkan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, M Fahmi Aressa, sebagai tersangka suap. FA terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, Kamis (6/4/2023) malam.

M Fahmi Aressa menerima suap dari M Adil dengan tujuan agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WPN) dari BPK Riau. Uang suap yang diterima sebesar Rp1,1 miliar.

KPK telah membawa M Adil, M Fahmi Aressa dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih ke Jakarta. M Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kepala Subbagian Humas dan TU BPK Perwakilan Riau, Solikhin membenarkan kalau M Fahmi Aressa, pegawai di BPK perwakilan Riau. “Memang benar, FA merupakan pegawai di BPK Riau,” ujar Solikhin, Selasa (10/4/2023).

Solikhin mengatakan, saat ini pihaknya belum menentukan langkah lanjutan yang akan dilakukan terhadap M Fahmi Aressa yang merupakan Ketua Tim Pemeriksa BPK Riau.

“Saat ini BPK Perwakilan Riau sedang melakukan koordinasi dengan BPK Pusat sehingga kami mohon maaf belum dapat memberikan tanggapan resmi berkaitan dengan kasus ott KPK. Terima,kasih,” kata Solikhin.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan OTT dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Tim KPK langsung bergerak ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Tim KPK mendapatkan informasi adanya perintah MA (Muhammad Adil) untuk mengambil uang setoran dari pada Kepala SKPD melalui RP selaku ajudan Bupati. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib, Tim kemudian mengamankan beberapa pihak yaitu FN (Fitria Nengsih) dan TM (Tarmizi)” ujar Ali.

Fitria Nengsih dan Tarmizi selaku Kabag Umum Pemkab Kepulauan Meranti kemudian dibawa ke Polres Kepulauan Meranti. Dari hasil permintaan keterangan diperoleh informasi adanya penyerahan uang untuk keperluan M Adil yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar.

Tidak menunggu waktu lama, Tim KPK berkoordinasi dengan Polres Meranti untuk melakukan pengamanan di rumah dinas bupati. “Ketika itu posisi MA ada di dalam rumah,” kata Ali.

Tim KPK kemudian mengamankan M Adil. Selain itu juga diamankan beberapa Kepala Satuan Kerja Peranfkat Daerah (SKPD). Hasil pemeriksaan, seluruh kepala SKPD menerangkan telah menyerahkan uang pada M Adil melalui Fitria Nengsih.

Tim KPK, kata Ali, kemudian melakukan pengembangan di Kota Pekanbaru. Di Pekanbaru, tim mengamankan M Fahmi Aressa dan ditemukan uang tunai Rp1,1 miliar. “Itu total uang yang diberikan MA untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkad Kepulauan Meranti,” kata Ali.  **Fad

BPKKPKpusat
Comments (0)
Add Comment