Pasutri Terduga Pengedar Sabu di Pujud dan Pemasoknya di Kota Pinang Sumut Ini Digerebek Polisi

 

DERAKPOST.COM – Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) menggerebek sepasang suami istri (pasutri) bernisial PH alias Putra (32) bersama isterinya FY alias Fitri (30) di rumahnya di Dusun Simpang Pujud, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Rabu 18 Oktober 2023, pukul 19.00 atas dugaan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 4,10 Gram.

Beberapa jam setelah mengembangkan kasus ini, polisi mengamankan pula pemasok sabu inisial JA alias Juli (31) warga Blok Songo Jalan Hangkuat, Kelurahan Sisumut, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut. Saat itu ia sedang berada di sebuah SPBU di Kota Pinang dan polisi menyita 14,71 gram barang bukti sabu-sabu yang diletakkannya dalam kotak rokok Sampoerna, beberapa jam kemudian setelah pasutri.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi, Senin(23/10/2023) melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi sabu, Kasat Res Narkoba Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa, SH, memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan, dan setelah melakukan pengintaian, tim menggerebek rumah yang dicurigai tersebut. Di dalam rumah tim berhasil mengamankan pasutri bersangkutan.”

Katanya, diinterogasi keduanya itupun mengakui menyimpan sabu di dalam dompet merah yang diletakkannya di tas yang tergantung di dinding kamar. Setelah digeledah, didapati dompet yang dimaksud berisi 17 paket kecil diduga sabu-sabu dan 1 buah dompet warna hitam yang berisi uang sejumlah Rp1.050.000,- turut juga di amankan 2 unit hanphone Android yang terletak di lantai kamar tersebut.

Saat ditanyakan bagaimana mereka mendapatkannya, disebutkan mereka peroleh langsung dengan cara menjemputnya kepada seseorang bernama JA alias Juli di daerah Kota Pinang Sumatra utara.

Mendengar hal itu tim opsnal melakukan pengembangan dengan membawa keduanya ke Kota Pinang untuk memesan langsung kepada Juli. Tak sampai sejam menunggu di SPBU sesuai kesepakatan, sekira pukul 23.00 WIB muncul seorang pria dengan ciri-ciri seperti yang disebutkan pasutri itu.

Dikutip dari riauterkini.com. Tim Opsnal langsung mengamankan orang tersebut, dan setelah digeledah badan, ditemukan 1 kotak rokok Sampoerna berisi 3 bungkus plastik diduga sabu.

Saat diinterogasi Juli menerangkan pula bahwa ia memperoleh sabu-sabu itu dengan cara kerja sama dengan seseorang di Lapas Siborongborong berinisial EL (dalam lidik). Kemudian para tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut. **Fad

 

digerebekPasutripolisiRohil
Comments (0)
Add Comment