JAKARTA, Derakpost.com – Disahkanya RUU DOB Provinsi Papua ini menjadi UU, dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Dalam rapat, semua fraksi menyatakan setuju. Kini diketahui, Indonesia terdata 37 provinsi.
Pasalnya, dengan disahkanya RUU DOB ini, Papua itu resmi dimekarkan menjadi 3 provinsi. Dimana yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Artinya sekarang ada 5 provinsi di Bumi Cenderawasih itu adalah Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Selatan, serta Papua Tengah.
Dari pembahasan RUU pembentukanya 3 provinsi baru di Papua terbilang cepat.
Sebab DPR hanya butuh waktu 2,5 bulan saja. Pengesahan UU, diputuskan lewat acara rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Dalam rapat semua fraksi menyatakan setuju disahkan RUU DOB tersebut.
Mendapat persetujuan ini, maka setelah itu Mendagri Tito Karnavian meucapkan terima kasih atas keputusan dari semua fraksi di DPR, setujui disahkan RUU DOB “Terimakasih, dengan telah memberikan dukungan pandanganya dan konstruktif serta atas kerja sama yang sangat baik,” ucapnya, dikutip dari cnnindonesia.
Kemudian, dilanjutkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, menyebut dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua. Serta pemerataan dalam halnya pembangunan di Pulau Papua dikenal sangat luas. Dengan disahkan ini maka total provinsi jadi 37, yang sebelumnya itu 34 provinsi.
Berikut daftar 37 provinsi yang ada di Indonesia: Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Selatan (Sumsel), Lampung, Riau, Kepulauan Riau (Kepri), Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, dan Bengkulu.
Kemudian Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Lalu Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur. Juga Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Selanjutnya Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Kemudian Maluku dan Maluku Utara. Terus Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah. **Rul