DERAKPOST.COM – Saat ini, sebanyak tiga dari sepuluh orang yang dibawa oleh pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang yakni adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief dan Dani M Nursalam.
“KPK saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Riau, Senin (3/11/2025). Tiga orang ditetapkan tersangka itu yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau Muhammad Arief, dan ada Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam,” kata Johanis Tanak.
Dikutip dari laman CNNIndonesia. Dipapar oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang didampingi Jubir KPK Budi Prasetyo serta Direktur Penyidikan KPK Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, dihari Rabu (5/11/2025). Dia mengatakan, bahwa pada hingga saat sekarang Provinsi Riau, masih
rentan halnya kasus korupsi.
Johanis Tanak mengatakan, dari operasi yang dilakukan KPK di Riau, KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp1,6 miliar. Yaitu uang yang disita tersebut didalam bentuk rupiah, dolar, dan poundsterling. Uang itu yang dalam bentuk asing juga diamankan di rumah Gubernur Riau Abdul Wahid yang berada di Jakarta tersebut.
Diberitakan ini sebelumnya. Gubernur Riau Abdul Wahid itu resmi mengenakan rompi oranye KPK, hari Rabu (5/11/2025) siang. Meskipun belum ada itu keterangan resmi dari lembaga antirasuah perihalnya status yang terjerat OTT itu, namun politisi PKB tersebut terlihat memasuki gedung Merah Putih dengan tangan diborgol.
Pantauan lapangan, diteras Gedung Merah Putih KPK, Gubernur Abdul Wahid, tampak itu mendadak tiba sekitar pukul 13.45 WIB, Rabu (5/11/2025). Terlihat, dia didampingi petugas, dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Riau. Dia berjalan dengan hal pengawalan ketat menuju lobi Gedung Merah Putih yang tanpa memberi komentar kepada awak media.
Sebelumnya, Gubernur Riau telah dibawa ke gedung KPK pada Selasa (4/11/2025) pagi untuk menjalani pemeriksaan awal. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam hal ini menyebut proses ekspose kasus telah rampung dilakukan. “Ekspose inipun sudah selesai, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi siapa dan berapa orangnya, akan disampaikan besok,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (4/11/2025) malam.
Ia menyebut, total 10 orang telah diperiksa dalam hal OTT ini, yakni mencakup pejabat dinas, tenaga ahli gubernur, pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di sektor pekerjaan umum. KPK dalam hal ini mengungkap adanya itu dugaan modus jatah preman dalam proyek. Modus terkait pembagian sekian persen penambahannya anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau diduga mengalir hingga ke kepala daerah.
“Terkait dengan penambahan anggaran di dinas PUPR tersebut, kemudian ada yakni semacam jatah preman itu sekian persen untuk kepala daerah. Itulah, yang menjadi modus-modusnya,” ujar Budi. Dalam hal ini ia menegaskan, detail mekanisme dan juga aliran dana masih tahap pendalaman pihak penyidik KPK. Maka, untuk rinciannya nanti akan dijelaskan dalam konferensi pers.
Kesempatan itu, Budi mengatakan, selain mengamankan sejumlah pejabat, KPK pun menyita uang tunai itu senilai Rp1,6 miliar, terdiri dari rupiah, dolar Amerika, dan serta poundsterling. Uang tersebut yang diduga merupakan bagian dari penyerahan kepada kepala daerah. Artinya, kegiatan OTT yang terjadi adalah bagian beberapa penyerahan sebelumnya. Sebelum OTT ini, yang diduga itu sudah ada penyerahan-penyerahan. (Dairul)