Otak Pelaku Penyerangan Penjarahan, Dosen Unri Anthony Hamzah Divonis Tiga Tahun Penjara

 

PEKANBARU, Derakpost.com – Kasus penyerangan dan penjarahan bertempat di perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Hal itu disebut yang otak pelakunya Anthony Hamzah, mantan ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, inipun menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Anthony Hamzah, mantan ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M).

Hakim menyatakan Anthony yang juga pengajar di Universitas Riau tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim, Dedi Koswara, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (31/6/2022).

Hakim menilai bahwa perbuatan Anthony Hamzah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama terlibat dalam aksi penyerangan dan penjarahan PT Langgam Harmoni melanggar Pasal 170 KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar, Titie Indrias menyatakan pikir-pikir saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Silfanus Rotua yang dihubungi terpisah menyatakan bahwa putusan hakim sejatinya telah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU pada persidangan sebelumnya. Hanya saja, hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya terbukti melanggar satu dari dua pasal yang diterapkan kepada terdakwa.

Sementara itu, baik Anthony Hamzah maupun kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.

Sementara itu, sejumlah petani Kopsa-M, yang sekarang berubah nama menjadi Koperasi Produsen Sawit Makmur (Koppsa-M) yang sejak awal memantau jalannya kasus tersebut, hingga hari pembacaan putusan tetap menggelar aksi damai di depan Gedung PN Bangkinang bersyukur atas vonis majelis hakim. Mereka berharap, putusan tersebut menjadi awal yang baik untuk membongkar segala dugaan penyelewengan Anthony Hamzah, termasuk dugaan penggelapan dana Kopsa-M yang digunakan dalam aksi penyerangan itu.

Para petani yang didominasi emak-emak itu juga berharap dengan dihukumnya Anthony Hamzah, maka Kopsa-M yang selama ini telah salah urus di tangan oknum dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau itu bisa kembali direstorasi.

“Kami sangat berharap pasca putusan ini Kopsa-M dapat kembali ke tujuan awal didirikan oleh ninik mamak kami, yakni mensejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru,” kata Suhaita (50), salah seorang emak-emak petani Kopsa-M.

Anthony Hamzah berhasil dibekuk Kepolisian Resor Kampar dari persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022 lalu. Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga kuat menjadi dalang kerusuhan pada Oktober 2020 silam.

Bersama sejumlah terpidana lainnya, Anthony mengerahkan sedikitnya 300 preman untuk melakukan penyerangan dan penjarahan pada malam 15 Oktober 2022. Akibat peristiwa itu, ratusan korban, termasuk diantaranya ibu-ibu serta anak-anak diusir secara paksa. Rumah-rumah merka dihancurkan, sementara barang-barang dijarah. **Rul/Rls

AnthonyHamzahvonis
Comments (0)
Add Comment