Oknum RT Diduga Pemilik Dompeng PETI Didesa Tanjung Pauh Lecehkan Wartawan

DERAKPOST.COM – Maraknya aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung Pauh, di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, diduga masih bebas beraktivitas tanpa ada hambatan dan serta  bebeas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Dampak dari aktivitas mesin dompeng PETI ini sangat signifikan, meliputi kerusakan fisik sungai, pencemaran air dan tanah, serta gangguan terhadap ekosistem. Selain itu, penambangan emas ilegal ini juga dapat menyebabkan erosi tanah, tanah longsor, dan perubahan bentang alam.

Menurut salah seorang pekerja di lokasi PETI tersebut, tepatnya di Sungai Singingi, Muara Sungai Amuik Desa Tanjung Pauh, saat ditanya awak media siapa pemilik rakit dompeng yang beraktivitas, milik dari oknum RT,” ucap pekerja itu seraya awak media meminta nomor oknum RT untuk melakukan konfirmasi.

Melalui sambungan pesan WhatsApp oknum RT dikonfirmasi tim media, silakan konfirmasi kepada yang lain juga, dari Teluk Kuantan sampai ke Lipat Kain. Kenapa hanya satu yang dipoto? sedangkan PETI itu banyak sekali, ” ucap oknum RT, pada hari Senin (16/6/2025).

“Yang jelas saya tidak mengambil hak siapapun, dan tidak meminta-minta uang minyak seperti kalian, jangan ganggu saya lagi ya, saya merasa terganggu dengan anda, tolong hapus saja nomor saya ya,” tandas oknum RT.

Penambangan Emas Tanpa Izin  ilegal liar menggunakan mesin dompeng di Sungai Singingi Muara Sungai Amuik di Desa Tanjung Pauh, perbatasan dengan Desa Sungai Paku, itu banyak sekali dompeng yang bebas beroperasi setiap harinya, mungkin puluhan rakit dompeng yang beraktivitas ” ungkap salah satu warga enggan disebutkan namanya.

Menanggapi maraknya aktivitas PETI yang di Kabupaten Kuansing, khususnya di Desa Tanjung Pauh yang sudah tidak lagi menjadi rahasia umum, Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (DPN – Lidik Krimsus RI) Bidang Humas dan Media, Hendriasyah memberi tanggapan.

Kepada wartawan media di Pekanbaru, hari  Senin (16/6/2025), mengatakan, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI,-red) meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum, khususnya Kepolisian menindak tegas para pelaku PETI yang beraktivitas di wilayahnya.

“Oknum yang diduga RT, mengatakan tidak mengambil hak siapapun, dan tidak meminta-minta uang minyak yang merugikan seseorang, tapi dalam aktivitas PETI yang di lakoni nya sangat merugikan negara dari kerugian ekonomi dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal,” tegas nya.

Jelas Penambangan Emas Tanpa Izin termasuk dalam kategori pertambangan ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan. Sanksi Pidana, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” paparnya.

“Maraknya praktek penambangan emas ilegal telah menyebabkan iklim investasi tidak kondusif, karena kegiatan penambangan emas ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat merugikan perusahaan pertambangan yang memiliki izin resmi dari pemerintah mengingat tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi pemilik IUP.

Dampak negatif dari tambang emas Secara lingkungan, penambangan emas skala kecil telah menyebabkan degradasi tanah yang signifikan, polusi sumber air, pencemaran tanah, sedimentasi sungai, dan perubahan tata guna lahan.

Tambang Emas Ilegal merugikan negara, Penambangan emas yang menggunakan alat seperti mesin domping dapat merusak struktur tanah yang dapat mengakibatkan hilangnya daya hisap air pada tanah yang juga akan mengakibatkan bencana alam seperti longsor dan banjir, tentunya hal ini juga berpengaruh pada tumbuhnya tumbuhan yang berada pada hutan.

Dampak akibat penambangan ilegal, kegiatan penambangan ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk penggundulan hutan, erosi tanah, dan pencemaran air . Dampak negatif terhadap lingkungan ini dapat menghalangi wisatawan yang mencari destinasi wisata yang asri. (Timredaksi)

DompengOknumPETITanjung
Comments (0)
Add Comment