DERAKPOST.COM – Mantan Ketua DPRD di Kabupaten Kuansing Muslim, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Yaitu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Hotel Kuansing.
Tampak disaat itu, hari Senin (20/10/2025), pihak Kejari Kuansing mengiring tersangka Muslim yang merupa mantan Ketua DPRD priode 2009–2014, tersebut. Ia dijebloskan ke penjara atau hotel prodeo. Penahananya dilakukan itu, usai penyidik Pidana Khusus menyerahkan Muslim pada pihaknya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk jalani proses hukum lebih lanjut.
Sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing, Sunardi Ependi, bahwasa Muslim diduga terlibat didalam penyimpangan penganggaran pada proyek pembebasan tanah dan hal pembangunan hotel yang dilakukan pada tahun anggaran 2013–2014. “Sebagai Ketua DPRD saat itu, Muslim juga berperan aktif menyetujui dan sahkan anggaran proyek yang tanpa dasar perencanaan sah,” jelasnya.
Sunardi mengatakan, memang hal proyek hotel ini merupa inisiatif Bupati Kuansing dikala itu, Sukarmis, yang memindahkan lokasi pembangunan ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa melalui kajian kelayakan. Ada dana sebesar Rp5,3 miliar digelontorkan untuk pembebasan lahan dan Rp 47,7 miliar untuk pembangunan fisik dari APBD Kuansing.
Proyek dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan kontrak yaitu senilai Rp46,5 miliar, dan selesai 100 persen pada April 2015. Namun, hotel tersebut hingga kini tak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan seperti Perda penyertaan modal dan dalam halnya pembentukan BUMD.
“Akibatnya, hotel itu terbengkalai dan juga mengalami kerusakan fisik sebesar 56,32 persen. Berdasarkan hasil audit BPKP dan BPK RI, kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” kata Sunardi. Sambungnya, bahwa yang dilakukan ini adalah wujud komitmen Kejaksaan dalam hal menegakkan hukum yang secara profesional, bersih, dan serta berintegritas,” tegasnya. (Bobby)