Oalah… Sugianto yang Daftar Gugatan PSU Pilkada Siak ke MK, Tetapi Irving Nyatakan Siap Mencabutnya

DERAKPOST.COM – Sebagaimana diketahui belakangan ini, pasca PSU Pilkada Siak ada permasalahan baru. Yakni, yang dikabarkan bahwa Sugianto merupakan pasangan dari Irving Kahar Arifin ini mendaftar gugatanya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Maka MK ini resmi mencatat permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak di Tahun 2024 diajukan oleh calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1, Sugianto ini yang belakangan diketahui melakukan secara sepihak.

Permohonan tersebut diregistrasi didalam perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hari Senin (21/4/2025) pukul 14.00 WIB.
Permohonan yang diajukan oleh Sugianto tersebut secara sepihak itu, yakni dengan jelas melawan KPU Kabupaten Siak.

Untuk diketahui, kalau sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara tersebut, sesuai ketentuan berlaku, maka dijadwalkan akan digelar pihak MK nanti dalam waktu paling lambat dilaksana empat hari kerja setelah adanya permohonan itu teregistrasi.

Terkait permohonan yang telah diregistrasi perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025, tersebut, yang telah diajukan permohonan Sugianto dengan secara sepihak itu segera dicabut oleh Irving Kahar merupakan calon Bupati Siak pada Pilkada Siak 2024.

Kepada wartawan, dia mengatakan dengan
secara tegas bahwa dirinya tak mengetahu
dan tidak menyetujui pengajuanya gugatan yang dilakukan Sugianto tersebut. Dikarena katanya, gugatan diajukan Sugianto ke MK itu adalah tanpa sepengetahuannya.

“Saya tegaskan dan menyatakan bahwasa tidak mengetahui dan tidak menyetujui hal pengajuan gugatan tersebut. Permohonan yang diajukan Sugianto itu secara sepihak. Saya tidak pernah tahu, serta tidak pernah menyetujui permohonan itu,” ujarnya.

Terkait itu, sambung mantan Kadis PU Siak ini, bahwa dirinya dalam hal permasalahan tersebut telah ada berkonsultasi langsung dengan pihak MK. Yakni salah satu poinya itu adalah untuk menyampaikan keberatan atas gugatannya dilakukan Sugianto.

Ia juga menyatakan bahwasa dirinya akan hadir dalam sidang perdana, dengan guna mencabut permohonan ini nantinya secara resmi dihadapan majelis hakim. “Saya siap hadir, di hadapan majelis hakim saya akan mencabut gugatan itu,” ungkapnya.

Karena katanya, sesuai ketentuan aturanya itu memang penyampaiannya pencabutan gugatan tersebut, yang memang tanpa ada sepengetahuan dirinya ini harus dilakukan di dalam sidang. Pada intinya, sebut Irving dirinya akan mencabut gugatan itu.

Kesempatan itu, Irving berharap MK dapat memberikan keadilannya bagi masyarakat Kabupaten Siak yang telah memberi suara dalam agenda Pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024, serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025.

“Proses Pilkada ini tidak mudah dan tidak murah di tengah keadaan Siak yang tidak baik-baik saja. Saya berupaya keras untuk tidak memperpanjang proses Pilkada Siak ini, dengan pertimbangan kemaslahatanya masyarakat daerah ini,” sebutnya. (Yusuf)

IrvingPSUsiakSugianto
Comments (0)
Add Comment