DERAKPOST.COM – Diketahui itu, beberapa hari lalu ada kelompok tani secara sukarela mengembalikan lahan di TNTN, yang telah lama dikelola tersebut ke Tim Satgas PKH. Yakni, ada 311 hektare lawan sawit Suyadi kepada Satgas PKH, Rabu, 2 Juli 2025.
Terkait hal ini, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) mendesak pihak Kepolisian Daerah Riau untuk bisa bersikap adil pada penegakan hukum kasus perambahan di kawasan hutan TNTN. PETIR pun menilai, selain Nico dan Dedi Purnomo yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Suyadi juga harusnya turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami meminta Kapolda Riau tidak tebang pilih. Suyadi sudah sepantasnya ditetapkan sebagai tersangka perambah TNTN,” ujar Ketua Umum DPN Ormas PETIR, Jackson Sihombing, di Pekanbaru, pada hari Jumat (4/7/2025). Ujarnya, diketahui Suyadi yang juga anggota DPRD Riau sekaligus Ketua Kelompok Tani Maju ada menyerahkan 311 hektare lahan sawit kepada Satgas PKH.
Penyerahan dilakukan di hadapan jajaran pejabat, termasuk Wakil Komandan Satgas Brigjen TNI Dody Tri Winarto, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan hingga Dirjen KSDAE KLHK. Di kesempatan itu, Suyadi menyatakan kesediaan untuk menumbang sekitar 40 ribu batang sawit telah ditanam di lahan tersebut dan berkomitmen sudah menanam kembali pohon hutan.
Meski demikian, Jackson menilai bahwasa penyerahan lahan tidak boleh menghapus dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan. Menurutnya, kesukarelaan tak bisa menjadi dalih untuk menghindari proses pidana atas perambahan kawasan konservasi.
Desakan Proses Hukum yang Adil
Desakan serupa juga datang dari kalangan pengamat hukum. H. Aspandiar SH malah mempertanyakan mengapa dua tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Nico Sianipar dan Dedi Purnomo, hingga kini belum juga ditahan. Dia khawatir hal ini menunjukkan ketimpangan dalam penegakan hukum.
“Harusnya aparat tidak setengah hati. Baik pelaku utama maupun yang menyerahkan lahan tetap harus itu jalani proses hukum. Penyerahan lahan bukan berarti kebal dari jerat pidana,” ujar Aspandiar. Katanya, hal sekarang, Nico Sianipar dan Dedi Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perambahan 401 hektare kawasan TNTN. (Rilis)